AYOJAKARTA.COM -- Empat dari lima terdakwa kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Eks jenderal bintang dua, Ferdy Sambo dihukum pidana mati, sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.
Mantan sopir Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh hakim pada hari berikutnya.
Kemudian untuk Richard Eliezer, sebelumnya mendapatkan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Namun tuntutan jaksa tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan. Sebab 3 terdakwa kasus pembunuhan ini yakin PC, KM dan RR hanya mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara.
Lantas hal tersebut membuat sahabat pengadilan atau amicus curiae turun langsung dalam memberikan dukungan kepada Richard Eliezer agar diberikan keringanan hukuman atas kejujurannya dalam mengungkapkan fakta tentang kematian Yosua.
Ada sebanyak 122 guru besar yang mengajukan amicus curiae untuk Richard Eliezer. Mereka menilai bahwa keadilan harus ditegakkan dan kejujuran mantan ajudan Ferdy Sambo ini harus dihargai karena berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Amicus curiae merupakan harapan daripada masyarakat luas yang menginginkan keadilan yang didasari pada tuntutan jaksa yang melupakan rasa keadilan.
"Kalau kita lihat kemarin bagaimana guru besar, para profesor, punggawa itu menyuarakan karena mereka melihat ketidakadilan," kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy dalam program DUA ARAH, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny Talapessy menyebut, inilah momentum dalam penegakkan hukum yang lebih baik di masa depan mengingat status kliennya sebagai orang yang bekerja sama dengan LPSK dalam mengungkapkan kebenaran tentang kasus pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo tersebut.
"Momentum penegakkan hukum yang lebih baik, penegakan hukum yang berkeadilan, momentum untuk justice collaborator bukan soal Richard Eliezer. Nah ini yang harus kita pahami bersama," jelas Ronny Talapessy.
Selanjutnya Ronny menjelaskan bahwa aspirasi dan yang diberikan para sahabat pengadilan ini harus dihormati dan dihargai terkait penegakkan hukum yang lebih baik kedepannya.
Ronny mengungkapkan bahwa pengadilan terbuka untuk amicus curiae. Ia juga optimis bahwa aspirasi ini bisa meringankan hukuman Richard Eliezer nantinya.
"Hakim melihat aspirasi dalam bentuk opini hukum untuk itu harus kita hargai dan applause untuk itu," kata Ronny dengan optimis.
Eliezer akan diberikan vonis oleh hakim PN Jaksel pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.***