AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer hari ini Rabu (14/02/2023) menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai pukul 08.30 WIB.
Jelang vonis tersebut, Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer mengungkapkan prediksinya terkait hukuman yang dijatuhkan untuk kliennya.
Diketahui sebelumnya JPU memberi tuntutan hukuman kepada Richard Eliezer atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU pada Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang hanya dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Tentu saja hal tersebut memunculkan polemik di masyarakat.
Tuntutan JPU dirasa tidak adil mengingat Richard Eliezer berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara ini.
Hal tersebut menggerakkan para akademisi dari seluruh Indonesia mengajukan sahabat pengadilan, atau Amicus Curiae.
Perlu diketahui Amicus Curiae diajukan agar bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis kepada Richard Eliezer.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer optimis dan yakin bahwa adanya Amicus Curiae ini dapat meringankan hukuman kliennya.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023), sebelumnya Ronny Talapessy diminta memberi jawaban apakah Amicus Curiae dapat meringankan hukuman Richard Eliezer.
“Ya, kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas dan ini disampaikan oleh guru besar hukum,” jawab Ronny Talapessy.
“Hakim akan melihat bahwa aspirasi ini adalah bentuk opini hukum yang patut kita hargai,” imbuhnya.
Baca Juga: Dianggap Santai Pasca Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Kena Sentil Netizen
Ronny Talapessy berharap bahwa dengan status Richard Eliezer sebagai JC ditambah dengan adanya Amicus Curiae bisa meringankan vonis yang diterima kliennya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Amicus Curiae ini bukan hanya tentang Richard Eliezer tapi bagian dan harapan masyarakat luas.
Untuk itu, Ronny Talapessy merasa Amicus Curiae bagi Richard Eliezer ini bisa menjadi momentum penegakan hukum Indonesia menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan.
"Karena apa, adanya ketidakadilan. Ini adalah momentum penegakan hukum yang lebih baik, penegakan hukum yang berkeadilan. Momentum untuk justice collaborator, ini bukan soal Richard Eliezer lho," pungkas Ronny Talapessy.***

Share this article
Ronny Talapessy optimis Amicus Curiae dapat meringankan vonis hukuman untuk Richard Eliezer hari ini.