Metropolitan

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Tegaskan Tidak Ada Niat Membunuh Brigadir Yosua

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 14 Feb 2023, 22:08 WIB
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)

AYOJAKARTA.COM -- Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa,14 Februari 2023.

Pada kesempatan itu, Ricky Rizal sempat sampaikan komentar singkat terkait dirinya divonis lebih berat 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di hadapan awak media, usai sidang vonis tersebut digelar, Ricky tegas mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat dan kehendak untuk menghabisi nyawa rekan sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.

Baca Juga: Puas dengan Vonis Ricky Rizal 13 Tahun, Martin Simanjuntak Ungkap Ulah Terdakwa yang Bikin Geleng Kepala

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahui adanya perencanaan," kaya Ricky seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa,14 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ricky juga mengungkapkan melalui kuasa hukumnya dirinya akan mengajukan upaya banding terkait hukuman yang diterimanya.

"Untuk proses hukum selanjutnya saya serahkan ke majelis," ucap Ricky.

Dalam sidang vonis Ricky Rizal, terdapat dua hal yang dianggap oleh majelis hakim dapat memberatkan hukuman, salah satunya dianggap berbelit dan tidak jujur di persidangan.

Baca Juga: Sah Divonis 13 Tahun, Ini Komentar Ricky Rizal Pasca Ketuk Palu Hakim!

"Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, Ricky Rizal juga dinilai telah mencoreng nama baik dari institusi kepolisian.

Kendati demikian, hakim juga menyebutkan hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah status dirinya sebagai kepala keluarga.

Sebagai informasi, Ricky Rizal dalam tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tok, Kesaksian Berbelit-belit Ricky Rizal Diganjar Vonis 13 Penjara oleh Hakim

Namun, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Ricky Rizal telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana