AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang putusan pada Selasa, 14 Februari 2023 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hasil dari sidang putusan tersebut, Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun karena dianggap ikut terlibat dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Secara khusus, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf yakni Irwan Irawan menuturkan kondisi kliennya tersebut usai mendapat putusan pidana 15 tahun.
Irwan Irawan membeberkan jika Kuat Maruf merasa sangat berat menerima vonis 15 tahun tersebut.
Sehingga pihaknya sudah pasti akan mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Kuat Maruf.
“Ya sebenarnya berat itu, dihukum 15 tahun tetapi bagaimanapun ini harus dijalani kaitannya dengan proses selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum yaitu banding atas putusan di Pengadilan Negeri karena ini bukan akhir dari segalanya,” ujar Irwan Irawan dalam akun TikTok presenter Abraham Silaban, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: Netizen Ramai Soroti Gaya Rambut Mullet Ferdy Sambo: Mulletnya Keren Banget!
Irwan Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa upaya terkait vonis 15 tahun yang diterima oleh Kuat Maruf tersebut.
“Ada beberapa upaya yang harus bisa kita lakukan banding, kasasi, dan PK tentunya,” tegas Irwan Irawan.
Irwan juga menjelaskan jika Kuat maruf sudah memiliki firasat bahwa ia akan divonis lebih berat dari tuntutan jaksa karena berkaca pada vonis yang diterima oleh majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Nah hal-hal ini akan kami lakukan jadi bukan karena dia menerima putusan itu bukan, karena dia sendiri sudah merasa bahwa ini sesuatu yang mungkin saja terjadi karena bercermin pada sidang sebelumnya, ibu PC dan Pak FS itu kan jelas di atas daripada tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” ungkap kuasa hukum Kuat Maruf.
Lantas saat ditanya bagaimana respon Kuat Maruf Ketika mengetahui soal vonis yang diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Irwan Irawan menuturkan bahwa Kuat Maruf sangat syok.
“Ya sempat dia tanya tadi waktu ketemu karena hanya pertemuan kan baru tadi aja dia sampaikan bahwa dia sempat syok dengan berita tersebut,” ungkap Irwan.
“Karena dia merasa bahwa majikannya ini adalah khusus ibu PC adalah korban dari pelecehan yang dilakukan oleh Yosua,” imbuhnya.
Menurut penuturan Irwan Irawan, Kuat Maruf sangat syok mengetahui Putri Candrawathi divonis 20 tahun, karena menurutnya majikannya tersebut adalah korban pelecehan seksual.
Bahkan, Kuat Maruf merasa putusan pidana 20 tahun bagi terdakwa Putri Candrawathi sangat tidak adil.
“Olehnya itu dia merasa kenapa dia sudah jadi korban kemudian ditahan dan sekarang diputus 20 tahun, nah ini yang membuat dia sangat miris atas putusan tersebut, dia merasa tidak adil lah majikannya itu bisa mendapatkan beberapa hukuman,” tutur Irwan Irawan.
“Belum lagi hukuman dari masyarakat ya kaitannya dengan tidak dipercayanya ada proses pelecehan tersebut, nah itu yang membuat dia syok,” ujarnya menambahkan.***