Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos! Martin Simanjuntak: Eksekusi Mati Tidak Semudah yang Dibayangkan

Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos! Martin Simanjuntak: Eksekusi Mati Tidak Semudah yang Dibayangkan
Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos! Martin Simanjuntak: Eksekusi Mati Tidak Semudah yang Dibayangkan

AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua menanggapi putusan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

Menurutnya, ketika vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, eksekusi mati belum tentu dilakukan selagi putusan tersebut belum inkrah.

Bahkan Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru pesimis akan ada 'gerilya' lain agar menggagalkan vonis Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat PT.Pos Indonesia? Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Uya Kuya TV, Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa seorang yang terpidana mati masih akan diberikan kesempatan.

"Ada yang mengatakan bahwa terhadap terpidana mati itu masih diberikan kesempatan, untuk melakukan pertobatan, dengan diasesmen selama 10 tahun," ujar Martin Simanjuntak.

"Apabila dalam 10 tahun berturut-turut melakukan kelakuan baik, maka hukuman (mati) itu ditangguhkan," tambahnya.

Baca Juga: Curahan Hati Trisha Eungelica, Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Dimana seperti tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal hukuman mati bisa berubah.

"Karena RKUHP yang baru mengatur hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif," ungkap Asep Iwan Irawan.

Disebutkan dalam pasal 98 RKUHP tersebut yang berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,".

Asep Iwan Irawan menjelaskan seseorang yang divonis hukuman mati bisa saja berubah seiring masa percobaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Data Pribadi Diancam Akan Disebar? Begini Cara Mengatasi Tagihan Pinjol Ilegal 2023

"2025 itu KUHP yang berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup bisa 10 tahun," tutur Asep Iwan Irawan.

Tambah lagi Martin menjelaskan meskipun RKUHP yang baru belum berlaku, namun ketentuan perundang-undangan yang digunakan akan dipilih yang lebih menguntungkan terdakwa.

"Apabila ada salah satu ketentuan perundang-undangan yang baru, dan lebih menguntungkan, maka yang digunakan adalah yang lebih menguntungkan terdakwa," tutur Martin.

"Secara penerapan, RKUPH yang baru itu baru bisa digunakan 3 tahun lagi," sambungnya.

Baca Juga: Data Pribadi Diancam Akan Disebar? Begini Cara Mengatasi Tagihan Pinjol Ilegal 2023

Oleh karena itu, Martin menyampaikan setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati belum tentu eksekusi mati juga dilakukan.

Pasalnya banyak pertimbangan yang bisa menjadi penyebab putusan tersebut berubah.

"Untuk melakukan eksekusi (mati) apabila sudah inkrah (tetap) itu tidak semudah yang kita bayangkan,"jelas Martin.

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube METRO TV, Asep Iwan Irawan juga menambahkan bahwa hal tersebut menimbang adanya tolak banding, putusan kasasi serta upaya hukum melakukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Usai Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Bermakna I Love You

"Jangan senang dulu, ini kan ada banding, anggaplah dikuatkan oleh tolak banding, dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK (peninjauan kembali)," ujar Asep Iwan Irawan.

Oleh karena itu, ia khawatir meskipun vonis hukuman mati sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, namun belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.

"Syukur kita atas mati itu, hati-hati. Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan," pungkas Asep Iwan .Irawan

"Karena dia akan upaya hukum, ketika upaya hukum pasti prosesnya satu tahun, undang-undang sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi," tambahnya.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Meskipun begitu, Asep Iwan Irawan mendukung Ferdy Sambo agar divonis hukuman mati karena tindak pidana yang telah ia lakukan sudah banyak melibatkan banyak pihak yang dirugikan.

"Kenapa harus dihukum maksimal? dia menyebabkan meninggal, ada korps kepolisian nama baiknya hancur, secara personal, institusional, lebih parah lagi ada beberapa anggota kepolisian yang harus diproses," tutur Asep Iwan Irawan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
# Divonis Mati
# Asep Iwan Irawan
# Martin Simanjuntak
# Uya Kuya
# Ferdy Sambo
# hukuman mati

News Update

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.