AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua menanggapi putusan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Menurutnya, ketika vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, eksekusi mati belum tentu dilakukan selagi putusan tersebut belum inkrah.
Bahkan Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru pesimis akan ada 'gerilya' lain agar menggagalkan vonis Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat PT.Pos Indonesia? Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Uya Kuya TV, Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa seorang yang terpidana mati masih akan diberikan kesempatan.
"Ada yang mengatakan bahwa terhadap terpidana mati itu masih diberikan kesempatan, untuk melakukan pertobatan, dengan diasesmen selama 10 tahun," ujar Martin Simanjuntak.
"Apabila dalam 10 tahun berturut-turut melakukan kelakuan baik, maka hukuman (mati) itu ditangguhkan," tambahnya.
Dimana seperti tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal hukuman mati bisa berubah.
"Karena RKUHP yang baru mengatur hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif," ungkap Asep Iwan Irawan.
Disebutkan dalam pasal 98 RKUHP tersebut yang berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,".
Asep Iwan Irawan menjelaskan seseorang yang divonis hukuman mati bisa saja berubah seiring masa percobaan selama 10 tahun.
Baca Juga: Data Pribadi Diancam Akan Disebar? Begini Cara Mengatasi Tagihan Pinjol Ilegal 2023
"2025 itu KUHP yang berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup bisa 10 tahun," tutur Asep Iwan Irawan.
Tambah lagi Martin menjelaskan meskipun RKUHP yang baru belum berlaku, namun ketentuan perundang-undangan yang digunakan akan dipilih yang lebih menguntungkan terdakwa.
"Apabila ada salah satu ketentuan perundang-undangan yang baru, dan lebih menguntungkan, maka yang digunakan adalah yang lebih menguntungkan terdakwa," tutur Martin.
"Secara penerapan, RKUPH yang baru itu baru bisa digunakan 3 tahun lagi," sambungnya.
Baca Juga: Data Pribadi Diancam Akan Disebar? Begini Cara Mengatasi Tagihan Pinjol Ilegal 2023
Oleh karena itu, Martin menyampaikan setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati belum tentu eksekusi mati juga dilakukan.
Pasalnya banyak pertimbangan yang bisa menjadi penyebab putusan tersebut berubah.
"Untuk melakukan eksekusi (mati) apabila sudah inkrah (tetap) itu tidak semudah yang kita bayangkan,"jelas Martin.
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube METRO TV, Asep Iwan Irawan juga menambahkan bahwa hal tersebut menimbang adanya tolak banding, putusan kasasi serta upaya hukum melakukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Usai Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Bermakna I Love You
"Jangan senang dulu, ini kan ada banding, anggaplah dikuatkan oleh tolak banding, dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK (peninjauan kembali)," ujar Asep Iwan Irawan.
Oleh karena itu, ia khawatir meskipun vonis hukuman mati sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, namun belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.
"Syukur kita atas mati itu, hati-hati. Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan," pungkas Asep Iwan .Irawan
"Karena dia akan upaya hukum, ketika upaya hukum pasti prosesnya satu tahun, undang-undang sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi," tambahnya.
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Meskipun begitu, Asep Iwan Irawan mendukung Ferdy Sambo agar divonis hukuman mati karena tindak pidana yang telah ia lakukan sudah banyak melibatkan banyak pihak yang dirugikan.
"Kenapa harus dihukum maksimal? dia menyebabkan meninggal, ada korps kepolisian nama baiknya hancur, secara personal, institusional, lebih parah lagi ada beberapa anggota kepolisian yang harus diproses," tutur Asep Iwan Irawan.***

Share this article
Vonis mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, eksekusi belum tentu dilakukan selagi putusan tersebut belum inkrah. Martin Simanjuntak ungkap ini