Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos! Martin Simanjuntak: Eksekusi Mati Tidak Semudah yang Dibayangkan

Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos! Martin Simanjuntak: Eksekusi Mati Tidak Semudah yang Dibayangkan

Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos! Martin Simanjuntak: Eksekusi Mati Tidak Semudah yang Dibayangkan

AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua menanggapi putusan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

Menurutnya, ketika vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, eksekusi mati belum tentu dilakukan selagi putusan tersebut belum inkrah.

Bahkan Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan justru pesimis akan ada 'gerilya' lain agar menggagalkan vonis Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat PT.Pos Indonesia? Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Uya Kuya TV, Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa seorang yang terpidana mati masih akan diberikan kesempatan.

"Ada yang mengatakan bahwa terhadap terpidana mati itu masih diberikan kesempatan, untuk melakukan pertobatan, dengan diasesmen selama 10 tahun," ujar Martin Simanjuntak.

"Apabila dalam 10 tahun berturut-turut melakukan kelakuan baik, maka hukuman (mati) itu ditangguhkan," tambahnya.

Baca Juga: Curahan Hati Trisha Eungelica, Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Dimana seperti tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal hukuman mati bisa berubah.

"Karena RKUHP yang baru mengatur hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif," ungkap Asep Iwan Irawan.

Disebutkan dalam pasal 98 RKUHP tersebut yang berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,".

Asep Iwan Irawan menjelaskan seseorang yang divonis hukuman mati bisa saja berubah seiring masa percobaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Data Pribadi Diancam Akan Disebar? Begini Cara Mengatasi Tagihan Pinjol Ilegal 2023

"2025 itu KUHP yang berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup bisa 10 tahun," tutur Asep Iwan Irawan.

Tambah lagi Martin menjelaskan meskipun RKUHP yang baru belum berlaku, namun ketentuan perundang-undangan yang digunakan akan dipilih yang lebih menguntungkan terdakwa.

"Apabila ada salah satu ketentuan perundang-undangan yang baru, dan lebih menguntungkan, maka yang digunakan adalah yang lebih menguntungkan terdakwa," tutur Martin.

"Secara penerapan, RKUPH yang baru itu baru bisa digunakan 3 tahun lagi," sambungnya.

Baca Juga: Data Pribadi Diancam Akan Disebar? Begini Cara Mengatasi Tagihan Pinjol Ilegal 2023

Oleh karena itu, Martin menyampaikan setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati belum tentu eksekusi mati juga dilakukan.

Pasalnya banyak pertimbangan yang bisa menjadi penyebab putusan tersebut berubah.

"Untuk melakukan eksekusi (mati) apabila sudah inkrah (tetap) itu tidak semudah yang kita bayangkan,"jelas Martin.

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube METRO TV, Asep Iwan Irawan juga menambahkan bahwa hal tersebut menimbang adanya tolak banding, putusan kasasi serta upaya hukum melakukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Usai Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Bermakna I Love You

"Jangan senang dulu, ini kan ada banding, anggaplah dikuatkan oleh tolak banding, dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK (peninjauan kembali)," ujar Asep Iwan Irawan.

Oleh karena itu, ia khawatir meskipun vonis hukuman mati sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, namun belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.

"Syukur kita atas mati itu, hati-hati. Belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan," pungkas Asep Iwan .Irawan

"Karena dia akan upaya hukum, ketika upaya hukum pasti prosesnya satu tahun, undang-undang sudah berlaku apalagi ada undang-undang grasi," tambahnya.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Meskipun begitu, Asep Iwan Irawan mendukung Ferdy Sambo agar divonis hukuman mati karena tindak pidana yang telah ia lakukan sudah banyak melibatkan banyak pihak yang dirugikan.

"Kenapa harus dihukum maksimal? dia menyebabkan meninggal, ada korps kepolisian nama baiknya hancur, secara personal, institusional, lebih parah lagi ada beberapa anggota kepolisian yang harus diproses," tutur Asep Iwan Irawan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.