AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan tanggapannya soal KUHP yang baru dan keterkaitannya dengan hukuman Ferdy Sambo nantinya.
Menurut Mahfud MD bisa saja KUHP yang baru mempengaruhi hukuman kepada Ferdy Sambo yang kini telah resmi divonis hukuman mati oleh hakim.
Namun untuk saat ini, Mahfud MD mengatakan bahwa vonis yang telah diberikan hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo itu sudah tepat.
Baca Juga: Jagal Kambing Berdarah Dingin, Terpidana Mati Pertama di Indonesia Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati
"Ya menurut saya sudah tepat (vonis Ferdy Sambo)," ujar Mahfud MD seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Mahfud MD juga menanggapi soal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru yang akan disahkan pada tahun 2026 mendatang.
Lalu apakah KUHP yang baru tersebut dapat berpengaruh kepada hukuman Ferdy Sambo, padahal Sambo resmi dijatuhi vonis pada 13 Februari 2023?
Mahfud mengatakan bahwa apabila terpidana hukuman mati belum juga dieksekusi sampai disahkannya KUHP yang baru maka hukuman kepadanya bisa saja berubah mengikuti aturan UU yang berlaku.
"Ya bisa kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun, nanti sesudah 10 tahun kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu undang-undang yang baru," ujar Mahfud.
"Kalau dalam undang-undang itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan undang-undang, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa," tambahnya.
Lebih lanjut Mahfud juga mengatakan bisa saja suatu saat nanti Ferdy Sambo menerima keringanan tersebut.
"Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," imbuh Mahfud.
Meskipun demikian, untuk saat ini Menko Polhukam ini merasakan keadilan yang diberikan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Baca Juga: Mengejutkan! Pakar Pidana Ungkap Eksekusi Mati Ferdy Sambo Belum Tentu Dilaksanakan, Ada Apa?
Mahfud juga mengapresiasi Hakim dengan menyebutnya gagah perkasa, serta mengingatkan agar semua bisa memperbaiki peradilan di dunia khususnya Indonesia.
"Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus," ujar Mahfud.
"Jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," imbuhnya.
Ferdy Sambo sendiri yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah secara sah divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Baca Juga: Belum Lega Meski Ferdy Sambo Divonis Mati, Warganet Justru Risaukan Hal Ini: Kawal Sampai The End
Hal tersebut lantaran sudah tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo di kasus ini.
Apalagi Ferdy Sambo merupakan salah satu anggota penegak hukum dengan pangkat tinggi, yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pelindung bagi masyarakat Indonesia.
Istrinya Putri Candrawathi pun telah sah dijatuhi vonis oleh majelis hakim yakni 20 tahun penjara.***