Metropolitan

Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Begini Komentar Singkat Mahfud MD

Oleh: Admin Senin 13 Feb 2023, 17:49 WIB
Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Begini Komentar Singkat Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana…,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati….!” Begitu Hakim Ketua Wahyu Iman Snatoso melanjutkan membacakan keputusan Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Bagaimana dengan Putri Candrawathi, Ultra Petita Juga?

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo tetapi tidak ada hal yang meringankan dirinya sebagai terdakwa.

Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam peristiwa pada 8 Juli 2022.

Wayhu Iman Santoso ketika membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menyebut bahwa FS menembak Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim, menurut Wahyu Iman Santoso, berdasarkan fakta yang terungkap dan muncul di persidangan, baik alat bukti yang dihadirkan maupun keterangan saksi dan ahli.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kesimpulan Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo ikut serta menembak Yosua Hutabarat berdasarkan alat bukti senjata jenis Glock 17 milik FS serta 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.

Dari keterangan saksi dalam beberapa sidang, Ferdy Sambo diketahui membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E Jadi Sorotan: Ultra Petita Bisa Bikin Hukuman Mati, Vonis Richard Bisa Ringan!

Ferdy Sambo meletakkan senjata tersebut di pinggang kanan. Selain itu, Majelis Hakim meyakini terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam istilah, vonis hakim tersebut merupakan ultra petita yang definisikan sebagai penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menkopolhukam Moh Mahfud MD juga mengomentari keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo lewat akun Twitter-nya, @mohamfudmd, Senin 13 Februari 2023.

“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tulis Mahfud MD.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin