AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 13 Februari 2023.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana…,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati….!” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Snatoso di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo tetapi tidak ada hal yang meringankan dirinya sebagai terdakwa.
Vonis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam istilah, vonis hakim tersebut merupakan ultra petita yang definisikan sebagai adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi juga akan menghadapi sidang pembcaan vonis dari Majelis Hakim pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.
JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun. Istri Ferdy Sambo dianggap ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apakah nanti Majelis Hakim juga menjatuhkan ultra petita kepada Putri Candrawathi?
Tidak Ada Pelecehan Seksual
Dalam sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo, Majelis Hakim menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” katanya seperti dilansir laman pmjnews.com.
Lebih lanjut, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Share this article
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Lantas bagaimana dengan vonis untuk Putri Candrawathi.