AYOJAKARTA.COM - Majelis hakim memvonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang.
Dalam kehadirannya di PN Jakarta Selatan Ibunda Brigadir J membawa sebuah bingkai yang berisikan foto almarhum anaknya.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Riuh Pengunjung, Ibu Yosua Langsung Menangis Bersyukur!
Selama berjalannya persidangan juga Ibunda Brigadir J terus memeluk bingkai yang berisikan foto Brigadir J tersebut.
Kehadiran Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak untuk mengikuti jalannya sidang dari awal hingga putusan disampaikan hakim.
Setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Rosti mengaku sangat puas mendengarnya dan menyebut putusan dari majelis hakim PN Jaksel sesuai dengan harapan keluarga.
"Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim," kata Rosti," ujar Rost Simanjuntak, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.
Dalam sidang, hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengadili Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Menurut hakim Wahyu, tidak ada hal yang meringankan Sambo dari vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim ini memuaskan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ia menyatakan bahwa putusan sesuai dengan harapan keluarganya.***