AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Duren Tiga 8 Juli 2022 lalu.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: TOK! Resmi Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Begini Respon Pertama Ferdy Sambo saat Dengar Tuntuan Hakim
Bersamaan dengan palu hakim menjatuhkan hukuman mati, suara riuh dari pengunjung sidang yang hadir di PN Jakarta Selatan pun ikut menggema di ruang sidang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," Sambungnya.
Bahkan, usai palu vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso, Ibu Yosua yang tampak hadir dalam persidangan tampak tak kuasa menahan tangisan.
Ia mengucap syukur atas doanya selama ini, agar pembunuh dari anaknya itu dihukum mati.
Baca Juga: Terkini! Majelis Hakim Jatuhi Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo, Pengunjung Sidang Langsung Riuh!
Sebelumnya, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ferdy Sambo agar dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo diakui dan dinilai dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Atas perbuatanya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijerat dengan pidana Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1-ke 1 KUHP.
Baca Juga: Profil Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Sedih Ayahnya Divonis Mati
Menariknya dalam sidang tuntutan itu, Jaksa mengatakan bahwa dakwaan Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atau hal pembenar serta hal pemaaf. Oleh karena jaksa meminta kepada hakim untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, dalam sidang nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo sempat mengakui perbuatannya yang salah, dan keinginannya untuk bertobat.***

Share this article
Pembacaan vonis Ferdy Sambo oleh hakim Wahyu Iman Santoso disambut riuh teriakan pengunjung hingga membuat ibunda Yosua menangis.