AYOJAKARTA.COM -- Sidang penentuan hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo berulang kali mengatakan bahwa mantan anak buahnya tersebut telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
Namun, dalam sidang vonis hari ini, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa tidak ada fakta adanya kekerasan seksual.
“Menimbang bahwa padahal dari awal seharusnya disadari oleh Putri Candrawathi selama di persidangan berlangsung tidak diungkapkan fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan atau kekerasan seksual atau perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri Candrawathi,” ungkap Majelis Hakim seperti dilihat AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Senin, 13 Februari 2023.
Dengan adanya cerita Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dirinya telah dilecehkan tersebut, diungkap oleh Majelis Hakim, membuat Ferdy Sambo yakin bahwa sang istri telah dianiaya oleh Brigadir J.
Melihat cerita Putri Candrawathi membuat eks Kadiv Propam Polri ini melakukan perencanaan pembunuhan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menimbang bahwa karena perasaan Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap ada meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Hakim.
Sopir keluarga Sambo-Putri, Kuat Maruf sempat menyarankan kepada Putri Candrawathi untuk menghubungi suaminya agar tidak ada "duri dalam rumah tangga".
Kemudian, diikuti dengan pengamanan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat jenis HS dan steyr.
“Selanjutnya diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang steyr yang biasa dibawa oleh korban Yosua,” ujar Hakim.
Sehingga, terjadilah pembunuhan Brigadir Yosua.***