AYOJAKARTA.COM – Bripda HS, oknum anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror, yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online ternyata punya ‘daftar dosa’ yang cukup panjang.
Bripda HS disebut-sebut punya utang yang mencapai Rp900 juta. Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
“Betul (utang HS mencapai Rp 900 juta),” ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 Februari 2023, seperti dilansir laman pmjnews.com.
Namun, Kombes Aswin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang utang dari Bripda HS.
“(HS) utang ke keduanya (bank dan perorangan),” kata Kombes Aswin.
Bripda HS menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok bernama Sony Rizal Taihitu (59).
Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb
“Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Aswin Rabu 8 Februari 2023.
Menurut Aswin, Bripda HS melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri dan juga terhadap masyarakat. Selain itu, pelaku kerap meminjam uang kepada temannya.
Lebih lanjut Aswin menuturkan, HS tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain. Bahkan pelaku diketahui memiliki utang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti tindakan individual oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di kawasan Depok.
Ulah Bripda HS juga mendapatkan perhatian dari Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang mengaku terkejut dengan kasus pembunuhan itu.
Apalagi, kata Poengky, pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi dan ingin menguasai harta korban.
“Kami sangat terkejut dengan tindakan keji Bripda HS, anggota Densus 88 yang tega membunuh sopir online,” ungkap Poengky dalam keterangannya dikutip pada Jumat 10 Februari 2023.
Poengky menilai tindakan dari HS merupakan tindakan individual yang juga mencoreng nama institusi.
Baca Juga: Gaes, Vaksin Booster 2 Tetap Gratis Kok
Baca Juga: Lagi! Polisi Menghilangkan Nyawa, Naas Seorang Supir Taksi Online Tewas di Tangan Anggota Densus 88
Untuk itu, dia meminta pelaku diproses pidana dan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan juga tambahan Pasal 52 untuk pemberatan.
“Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Bukannya malah menjadi pelaku kejahatan,” ujarnya.