AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 24 Januari 2023 menerbitkan kebijakan pemberian vaksin booster kedua untuk warga umum dengan usia di atas 18 tahun.
Kabar gembiranya, Kemenkes akhirnya mengumumkan bahwa pemberian vaksin booster kedua gratis untuk maysarakat di seluruh Indonesia.
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta 9 Februari 2023 seperti dilansir laman Kemenkes.
Pelaksanaan vaksin booster kedua bertujuan demi percepatan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb
Baca Juga: Rahasia Pintu Rezeki Dalam Al Quran: Menurut Quraish Shihab Inilah Kuncinya
Kebjiakan pemberian vaksis booster kedua, menurut laman Kemenkes, sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
Pemerintah pun sudah menjamin ketersediaan stok untuk booster kedua dengan mengutamakan vaksin dalam negeri. Kemenkes juga menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Sejalan dengan masa transisi dari pandemi ke endemi, pemerintah bakal lebih agresif menyosialisasikan protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai tingkat imunitas masyarakat.
Meski begitu, Pemerintah masih terus mengkaji tentang vaksinasi berbayar dan sifatnya pilihan. Penerapan kebijakan tersebut paling cepat setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Menkes Budi, WHO akan melakukan reviu di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
Baca Juga: Vonis untuk Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Seumur Hidup, Atau….
Kalau data yang masuk ke rumah sakit, pasien yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, hal itu berarti masuk kategori infeksi biasa.
“Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tutur Menkes Budi.

Share this article
Kemenkes menyatakan pemberian vaksin booster kedua gratis untuk masyarakat di seluruh Indonesia dengan usia di atas 18 tahun.