Metropolitan

Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E Jadi Sorotan: Ultra Petita Bisa Bikin Hukuman Mati, Vonis Richard Bisa Ringan!

Oleh: Admin Jumat 10 Feb 2023, 10:52 WIB
Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E Jadi Sorotan: Ultra Petita Bisa Bikin Hukuman Mati, Richard Bisa Malah Rendah!

AYOJAKARTA.COM – Vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E akan dibacakan Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut rencana, hakim akan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo pada tanggal 13 Februari 2023. Pada hari yang sama, vonis untuk istrinya, Putri Candrawathi, juga akan dibacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga: Gaes, Vaksin Booster 2 Tetap Gratis Kok

Baca Juga: Rahasia Pintu Rezeki Dalam Al Quran: Menurut Quraish Shihab Inilah Kuncinya

Jaksa memandang Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Bahkan,  mantan jenderal berbinta dua itu menjadi otak dalam pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer pada 15 Februari 2023. Dalam perkara tersebut, Bharada E juga menyandang status sebagai justice collaborator.

Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun untuk Richard Eliezer. Dalam perihal yang memberatkan, JPU mengatakan Bharada E bertindak sebagai eksekutor yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Dalam penjelasannya, JPU menyatakan status Bharada E sebagai justice collaborator sudah menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Namun, jaksa menilai Richard Eliezer bukanlah orang yang membongkar kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Kemungkinan Vonis Hukuman Mati

Memang, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Namun, Jaksa menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mendakwa suami dari Putri Candrawathi itu.

Pasal 340 KHUP berbunyi: “Merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Dengan begitu, hakim mungkin saja menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Hal itu juga yang disampaikan oleh pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

“Bisa saja dia (Hakim) melakukan ultra petita,” kata praktisi hukum itu.

Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb

Baca Juga: Ultra Petita, Sebutan Kalau Hakim akan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hal itu ketika tampil dalam bincang-bincang di kanal YouTube Uya Kuya TV itu diberi tajuk JELANG PUTUSAN VONIS SAMBO-PC BUKU HITAM AKAN DIBONGKAR JIKA DIHUKUM M4TI" yang diunggah pada 7 Februari 2023.

Lantas ultra petita itu apa ya?

Ultra petita adalah vonis Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam konteks yang berbeda, tuntutan terhadap Richard Eliezer yakni pidana penjara 12 tahun mungkin saja diamini oleh hakim.

Menkopolhukam Moh. Mahfud MD, sebelum JPU membacakan tuntutan untuk Richard Eliezer, berpandangan bahwa vonis untuk Bharada E bisa ringan dengan melihat posisinya sebagai orang yang membongkar peristiwa pembunhan terhadap Yosua Hutabarat.

Pandangan Mahfud MD juga disampaikan dalam bincang-bincang dengan Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Meski begitu, melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menyampaikan agar Richard Eliezer alias Bharada E secara jantan bisa menerima apa yang menjadi vonis hakim terhadap dirinya.

Jadi kita tunggu saja, apakah hakim akan melalukan ultra petita dalam vonis untuk Ferdy Sambo, serta apakah Richard Eliezer bisa mendapatkan vonis ringan dari hakim.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin