AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya memulai Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang berlangsung dari hari ini, Selasa 7 Februari 2023, sampai 20 Februari 2023.
Apel pasukan yang akan melaksanakan kegiata Operasi Keselamatan Jaya 2023 dilangsungkan hari ini, Selasa 7 Februari 2023, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ketika memberikan pengarahan kepada jajarannya di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Mahfud MD Feeling Vonis Hakim untuk Richard Eliezer Bakal Ringan: Bharada E, Tunggu 15 Februari Ya
Irjen Fadil meminta para jajaran di lapangan menomorsatukan imbauan persuasif dana juga tindakan preventif dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2023.
Dalam pelaksanannya, Operasi Keselamatan Jaya 2023 bakal mengedepankan penindakan lalu-lintas dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE, baik yang statis maupun mobile.
“Saya mengingatkan kepada petugas di lapangan khususnya yang terlibat agar melaksanakan tugas ini secara persuasif humanis dan simpatik, sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Kapolda Metro Jaya.
Hadir dalam apel tersebut beberapa wakil dari institusi yang terakit seperti Korp Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Pj Gubernur DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, PT Jasa Raharja, dan PT Jasa Marga.
Baca Juga: Dr Tifa Bilang Gempa Turki Seperti Peristiwa 911 Bukan Gempa, Mungkin Bagian Dari Perang Dunia III
Berikut sasaran dan denda pelanggar atau tilang dalam Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 :
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.