AYOJAKARTA.COM---Akhirnya Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka pada Muhammad Hasya Atallah, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Seperti diketahui Hasya Atallah merupakan korban yang telah ditabrak oleh seorang pensiunan Polri.
Hasya Athallah tewas terlindas oleh mobil Pajero milik AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono.
Seperti diketahui sebelumnya Mahasiswa UI ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskannya.
Namun pada akhirnya kasus tersebut dihentikan atau di SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.
Dilansir dari laman suara.com dengan judul artikel “BREAKING NEWS: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut!” menyebutkan bahwa status tersangka untuk almarhum Hasya telah resmi dicabut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya juga akan merehabilitas nama baik korban dalam kecelakaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Dalam kasus kecelakaan maut ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman sebelumnya mengatakan bahwa penyebab dari kematian Hasya adalah karena sebelumnya korban jatuh terlebih dahulu karena menghindari kendaraan di depan yang berbelok mendadak.
Kemudian, Mahasiswa UI ini terpental dan secara bersamaan mobil Pajero milik pensiunan Polri ini tengah melaju.
“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta yang dikutip dari suara.com pada Senin, (6/2/2023).
Kendati demikian Polda Metro Jaya juga tidak dapat memberikan status tersangka pada AKBP (Purn) Eko karena berada di jalur yang tepat.
“Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata Latif.
Tetapi meskipun korban yang tewas ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polda Metro Jaya memilih untuk menghentikan kasus tersebut atau SP3.***

Share this article
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo