AYOJAKARTA.COM – Masih menjadi polemik soal Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Walaupun memang keberadaan TAP sendiri diperbolehkan untuk dibentuk oleh Gubernur, namun ada baiknya tetap harus memperhatikan kebijakan-kebijakan dan sistem perundangan yang berlaku.
TAP sendiri memang bisa dibentuk asalkan mendapat persetujuan dari Menpan RB, Mendagri, dan BKN.
Baca Juga: Ngeri! Berikut Rekaman Saat Gedung Runtuh Diguncang Gempa Turki M7.8 Senin 6 Februari 2023
Seperti diungkapkan Pengamat Pemerintahan Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi yang menilai keberadaan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Jawa Barat sebenarnya memang bisa dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun menurut Djamu, TAP Jawa Barat tersebut jangan sampai melakukan ikut campur dan masuk terlalu dalam birokrasi sehingga dapat mempengaruhi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Walaupun demikian, TAP memang sebenarnya dapat membantu Gubernur Jawa Barat dalam hal ini Ridwan Kamil dalam bekerja.
Apalagi saat perumusan kebijakan yang diperlukan unsur publik, disini TAP bisa menjadi tim khusus yang membantu Gubernur.
"Kalau tujuannya untuk memasukan unsur publik, baik itu perumusan, sampai evaluasi kebijakan dan diatur dalam perundangan di Provinsi, sah saja membentuk TAP ini," ujar Djamu seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Ayobandung.com.
Baca Juga: Heboh! Erwin Aksa Sebut Anies Baswedan Belum Lunasi Utang Senilai Rp 50M Pada Sandiaga Uno
Pembentukan TAP ini memang sudah menjadi hak prerogatif dari Gubernur atau kepala daerah.
Dimana Gubernur juga dapat untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam tim tersebut, baik itu dari pihak keluarga, maupun tim sukses.
Namun pemilihan anggota tim TAP tersebut tetap harus mematuhi unsur-unsur profesional dan keahlian di bidangnya.
"Sepanjang memiliki kompetensi, sah-sah saja," ucapnya menambahkan.
Walaupun sah-sah saja memasukkan pihak-pihak sesuai keinginan dan kompetensi yang disesuaikan keinginan kepala daerah atau Gubernur, yang harus dihindari disini adalah adanya oknum dari tim akselarasi yang masuk terlalu jauh ke ranah birokrasi.
Biasanya tim ahli yang diisi oleh mantan tim sukses atau ada hubungan keluarga, terlalu masuk ke ranah birokrasi.
"Rata-rata mantan tim sukses cenderung masuk ke wilayah yang semestinya tidak dilakukan. Seperti ada oknum tim sering berkomunikasi dengan OPD dan melakukan pra kondisi. Tapi ini baru asumsi dan sering terjadi di masing-masing daerah," terang Djamu.
Hal itulah yang sangat harus dihindari oleh Gubernur Jawa Barat sebagai orang yang membuat dan menentukan orang-orang yang masuk dalam TAP Jawa Barat nantinya.
Terkait dengan isu besaran honor yang diterima anggota TAP, yang diduga mencapai Rp2,28 miliar untuk 12 orang TAP.
Djamu mengatakan bahwa hal tersebut harus dilihat dengan regulasi yang ada, yakni Standar Biaya Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Heboh! Mahfud MD Disebut Bongkar Isu Suap Menyuap dalam Sidang Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya...
"Standar Biaya Pemerintah Daerah itu berbeda-beda, tergantung kemampuan fiskal daerah. Namun tiap orang harus berbeda, tergantung dari pengalaman dan pendidikan yang dimiliki," kata Djamu.
Misalnya saja honor yang diberikan kepada tenaga ahli S1 dengan pengalaman minim, Djamu memperkirakan seharusnya honor yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta/bulan.
"Kalau S2 dan S3 dikisaran Rp 10 juta. Jika sampai Rp 20 juta harus dilihat dulu kemampuan fiskalnya," jelas Djamu.
Sesuai dengan Kepgub Jabar nomor 910/Kep.356-BPKAD/2022 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa kriteria honor tenaga ahli yang dilihat berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalaman.
Tenaga Ahli non Sertifikasi dengan ijazahS1, dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor sebesar Rp 9.200.000. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun memiliki honor sebesar Rp 23.800.000.
Tenaga Ahli non Sertifikasi ijazah S2, dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor sebesar Rp 13.600.000/bulan. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun digaji sebesar Rp 31.200.000/bulan.
Sementara Tenaga Ahli non Sertifikasi ijazah S3 dengan pengalaman 1 tahun memiliki honor Rp 15.900.000/bulan. Untuk kriteria sama dengan pengalaman 20 tahun honornya mencapai Rp 36.350.000/bulan.
Artikel ini telah tayang pada laman Ayobandung.com dengan judul Punya Gaji Dua Digit per Bulan, TAP Jawa Barat Jangan Sampai Masuk Terlalu Jauh ke OPD.***