Metropolitan

Keras! Permohonan Duplik Hotman Paris atas Kasus Teddy Minahasa Ditolak Mentah-mentah Hakim Karena Hal Ini

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 06 Feb 2023, 20:01 WIB
Keras! Permohonan Duplik Hotman Paris atas Kasus Teddy Minahasa Ditolak Mentah-mentah Hakim Karena Hal Ini

AYOJAKARTA.COM – Dengan tegas hakim menolak mentah-mentah pengajuan duplik dari Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa pada 2 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman Paris mencoba mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan membacakan duplik sebagai nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa kepada Teddy Minahasa.

Baca Juga: Tega! Ibu Rumah Tangga di Jambi Lecehkan 11 Anak, Korban Dijanjikan Main PS Gratis, Cek Kronologisnya di Sini!

Hotman Paris menganggap tuduhan jaksa dimana Teddy Minahasa dianggap menukar tawas itu perlu diuraikan tindak pidananya dalam surat dakwaan perihal narkoba yang dikuburkan.

Sehingga apabila memang benar ada narkoba yang dikuburkan, maka narkoba yang berada di Jakarta tidak ada kaitannya dengan yang berada di Bukit Tinggi.

“Padahal menurut ketentuan, jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali,” ujar Hotman seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Polda Metro Jaya.

Maka dari itu, menurut Hotman hal itu sangat perlu adanya penguraian tindak pidana.

Karena apabila tanpa tuduhan menukar narkoba dengan tawas, seharusnya terdakwa Teddy Minahasa tidak terlibat dalam kasus dan berada di persidangan.

Baca Juga: TRAGIS! Derita Terdakwa Obstruction Of Justice, Anak Harus Periksa Psikis Hingga Dibohongi Dinas Luar Negeri!

“Jaksa mengatakan itu pokok perkara, padahal itu harus diuraikan kapan ditukar. Kalau yang ditukar itu adalah benar-benar narkoba, berarti kasus ini tidak ada kaitannya dengan dia,” kata Hotman.

“Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik,” tambahnya di persidangan.

Namun sayangnya, majelis hakim melalui Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menolak mentah-mentah permohonan pembacaan duplik Hotman Paris atas kliennya Teddy Minahasa.

Hakim Ketua Jon Sarman mengungkapkan bahwas peniadaan dari duplik sudah berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

Sehingga agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa tidak dapat dilaksanakan dalam agenda keberatan.

“Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan,” kata Hakim Jon.

Baca Juga: Viral Ramalan Gempa Bumi di Turki Tiga Hari Sebelumnya, Ini Kata Daryono!

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Jaksa memang sudah menganggap bahwa eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari pihak Teddy Minahasa tidak jelas.

Jaksa juga menyebut eksepsi dari pihak Penasehat Hukum terdakwa Teddy Minahasa telah melampaui lingkup eksepsi sebagaimana termuat dalam KUHAP.

Artikel ini telah tayang pada laman PMJ news dengan judul Sidang Irjen Teddy, Hakim Tolak Permohonan Duplik dari Hotman Paris.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Dian Naren