AYOJAKARTA.COM--Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini kejadian tersebut terjadi di Kota Jambi.
Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak dibawah umur.
Para korban dilecehkan di rumah ibu rumah tangga tersebut ketika sedang bermain PS (Playstation).
Perlu diketahui bahwa ibu rumah tangga (pelaku) mempunyai tempat penyewaan PS (Playstation) di rumahnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap 11 anak di Jambi telah dilaporkan ke Polda Jambi seperti dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Senin (6/2/2023) dalam artikel Modus Nakal Ibu Muda Cabuli 11 Anak Di Jambi, Buka Rental PS Berujung Ajakan Mesum
Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh keluarga korban di Polda Jambi, terdapat 11 anak yang menjadi korban yang terdiri dari 9 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Pelaku melakukan pencabulan ketika para korban menyewa PS (Playstation) di rumahnya.
Bentuk pelecehan yang dilakukan adalah pelaku diduga menyuruh korban lak-laki untuk memegang alat vital dari pelaku.
Sedangkan untuk korban perempuan, pelaku diduga menyuruh para korban untuk menonton film dewasa.
Selain itu, pelaku menyuruh korban melihat langsung adegan hubungan intim yang dilakukan oleh pelaku dan suaminya.
Perlakuan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya.
Ketika sedang bermain PS (Playstation), pelaku membujuk dan merayu korban untuk masuk ke dalam salah satu ruangan di rumah pelaku.
Kemudian pelaku membuka pintu kamarnya dengan sengaja dan mempertontonkan adegan hubungan intim antara pelaku dan suaminya.
Pelaku melakukan bujukan dan rayuan bersamaan dengan adanya ancaman terhadap para korban.
Menurut Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini mengatakan, bahwa pelaku melakukan paksaan kepada korban apabila tidak mau mengikuti keinginannya.
“Kan mereka (korban) main PS (Playstation) kalau tidak bayar diancam terus kalau melakukannya ditutup pintu dan dipaksa,: katanya
Pelaku mengiming-imingi para korban dengan memberikan waktu tambahan bermain PS (Playstation) secara gratis selama 30 menit apabila mau menuruti keinginan dari pelaku.
“Salah satu bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku adalah para korban akan diberikan waktu tambahan gratis selama 30 menit apabila mau melakukan tindakan pelecehan seksual,” kata Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Sampai saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dan sedang dilakukan pendalaman apakah terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.***

Share this article
Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh keluarga korban di Polda Jambi, ada 11 anak yang menjadi korban yakni 9 anak laki-laki, 2 perempuan