Metropolitan

Presiden Jokowi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Aya-aya Wae….

Oleh: Admin Senin 06 Feb 2023, 08:33 WIB
Presiden Jokowi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Aya-aya Wae….

AYOJAKARTA.COM – Luar biasa hoaks alias berita bohong yang beredar di media sosial terkait dengan sidang perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E kini menunggu pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Menurut rencana, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023. Lalu, vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dibacakan pada 14 Februari 2023.

Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status sebagai justice collaborator pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Bebaskan Richard Eliezer: Jangan Percaya Ya!

Di tengah masa penantian bagi para terdakwa itu, di media sosial terutama YouTube, TikTok, dan Facebook bertebaran unggahan yang menggomentari kemungkinan vonis yang akan diterima para terdakwa.

Namun, tidak sedikit unggahan di media sosial itu lebih bernuansa hoaks atau berita bohong yang bisa menyesatkan oran banyak.

Sebagai contoh, ada unggahan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??

Kanal Roda Politik seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.

Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang  foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.

Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.

Baca Juga: Angka Sial 13, Hakim Bacakan Vonis untuk Ferdy Sambo: Tetap Seumur Hidup atau Malah Hukuman Mati

Video itu juga memasang thumbnail dengn narasi TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.

Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.

Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Benarkah?

Tjahjo Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.

Baca Juga: Jadwal Pembacaan Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Dkk: FS Bisa Hukuman Mati, Richard Eliezer Bisa Bebas

Baca Juga: Nasib Putri Candrawathi: Dari Rumah Mewah ke Sel Tahanan, Berujung Vonis ke Penjara?

Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

JPU sudah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.Lalu, tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E adalah pidana 12 tahu penjara, serta pidana penjara masing-masing 8 tahun untuk tiga terdakwa; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Jadi, jangan cepat-cepat percaya kabar dari media sosial ya terkait dengan vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan. Lebih baik saring sebelum sharing.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin