AYOJAKARTA.COM – Nasib orang tidak ada yang tahu. Kalimat itu sepertinya berlaku untuk sosok Putri Candrawathi, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum Yosua Hutabarat ditembak pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi adalah perempuan dengan status sosial yang tinggi dengan pernak-pernik yang melingkarinya. Dia memiliki rumah di kawasan elite Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Ketika itu, dia adalah istri dari seorang perwira tinggi polisi dengan pangkat jenderal berbintang dua yang menjabat Kadiv Propam Mabes Polri. Ferdy Sambo, sang suami, kini sudah dipecat dari keanggotaan di kepolisian dan juga duduk di kursi terdakwa.
Lebih dari itu, Ferdy Sambo kini harus menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Bahkan, bukan tidak mungkin, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan hukuman maksimal dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum memang mendakwa Ferdy Sambo dengan menggunakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario terjadi tembak menembak antar Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang dilatarbelakangi rumor pelecehan seksual.
Namun, kemudian, Bharada E mengakui bahwa peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Mahfud MD Selamatkan Bharada E alias Richard Eliezer dari Vonis Hakim: Apa Bisa Sih!
Putri Candrawathi sendiri harus menghadapi tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun.
Nasib istri Ferdy Sambo itu akan ditentukan pada 13 Februari 2023 ketika Majelis Hakim membacakan vonis untuk dirinya.
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Putri Candrawathi). Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang,” ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi terlahir dari keluarga yang memiliki status sosial yang tinggi. Ayahnya adalah pensiunan anggota TNI dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal.
Putri Candrawathi memiliki gelar dokter gigi yang didapatkan dari Universitas Trisakti, Jakarta. Dalam sidang, istri dari Ferdy Sambo itu juga mengaku sempat mengikuti pendidikan di bidang jurnalistik di universitas di luar negeri.
Putri Candrawathi sudah saling mengenal dengan Ferdy Sambo sejak bangku SMP yakni di SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 1988.
Meski kemudian mereka berpisah sekolah saat SMA, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tetap menjalin hubungan.
Baca Juga: Nasib Malang Ferdy Sambo dalam Penantian dengan Bayang-bayang Vonis Hukuman Mati Jelang 13 Februari
Baca Juga: Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini
Keduanya dipisahkan setelah lulus SMA. Ferdy Sambo melanjutkan ke Akademi Kepolisian, sementara Putri Candrawathi kuliah di Universitas Trisakti Jakarta.
Keduanya memutuskan untuk menikah pada 7 Juli 2000. Saat ini pasangan itu dikaruinai empat orang anak yang saat ini berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.
Dalam satu sidang, Ferdy Sambo mengaku Putri Candrawathi adalah cinta pertamanya yang terus terpupuk sampai mereka menikah pada tahun 2000.
Kini, dalam beberapa hari ke depan, Putri Candrawathi tengah menunggu vonis dari Majelis Hakim. Kemungkinan besar, nasibnya akan berujung ke penjara.
Namun, sesuai dengan haknya, Putri Candrawathi bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta apabila merasa tidak puas dengan vonis hakim di PN Jaksel.
Putri Candrawathi juga berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menuntut keadilan setelah ada vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Share this article
Putri Candrawathi menunggu vonis dari Majelis Hakim yang akan dibacakan pada 13 Februari 2023. Dia dituntut Jaksa dengan penjara 8 tahun.