Metropolitan

Jelang Sidang Vonis, LPSK Ungkap Perubahan Psikologis dari Richard Eliezer: Jadi Sulit...

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Senin 06 Feb 2023, 07:28 WIB
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E.

AYOJAKARTA.COM - Hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang.

Salah satu terdakwa yakni Richard Eliezer selama menjalani sidang telah mengungkapkan sejumlah fakta baru dan berhasil merubah jalannya kasus tersebut menjadi lebih terang.

Richard selain menjadi salah satu terdakwa, juga dianggap sebagai penguak fakta atau Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Richard Eliezer Ada Kemungkinan Bebas? Irma Hutabarat Bahas soal Metamorfosis Seorang Terdakwa jadi Kesatria

Richard Eliezer alias Bharada E sendiri baru dijatuhi vonis pada tanggal 15 Februari 2023 mendatang.

Menjelang vonis tersebut Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi mengungkapkan keseharian Richard selama di tahanan.

Berdasarkan pantauan LPSK, Richard Eliezer mengalami beberapa perubahan secara psikologis, seperti pola tidur yang lebih malam dari biasanya.

Baca Juga: Beda Pangkat Beda Level, Soal Sambo dan Richard Eliezer, Wakil LPSK: Sejatinya Terhormat tapi Konsisten Bohong

"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur semenjak mendengarkan tuntutan yang dibacakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi memang saat ini dia kalau malam lebih sulit tidur," ungkap Edwin, dikutip dari siaran Kompas TV, Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Edwin, perubahan pola tidur tersebut terjadi karena tuntutan terhadap Eliezer yang dinilai menjadi pukulan bagi dirinya.

"Tuntutan itu memang menjadi pukulan lah buat Eliezer," ucap Edwin.

Baca Juga: Dampak Tuntutan 12 Tahun Hukuman Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Tuai Protes dari Ribuan Emak-emak

"Membayangkan 12 tahun itu tidak mudah ya. Tentu Eliezer berharap vonis terhadap dirinya mungkin jauh lebih rendah dibanding para terdakwa lain mengingat dia adalah JC," sambungnya.

Edwin menilai peran Eliezer sebagai JC patut dijadikan pertimbangan pada vonis nanti.

"Dalam undang-undang menjadi JC itu dituntut atau dipidana lebih ringan dibanding terdakwa lainnya," ujarnya.

Di lain sisi, Edwin menganggap kejujuran Eliezer dalam mengungkap fakta sebenarnya juga penting karena dapat menenangkan perasaan Eliezer dalam menjalani sidang-sidang selanjutnya.

Baca Juga: LPSK Ungkap Tuntutan 12 Tahun Penjara JPU Berdampak Luar Biasa bagi Richard Eliezer, Sampai Kayak Gini

"Kalau saya melihat bukan soal JC-nya, sebab Eliezer jauh lebih penting dalam perkara ini adalah kejujurannya itu yang membuat dia lebih merasa lepas bebas dibanding sebelumnya saat dia menjalani skenario Sambo," ucapnya.

"Yang mana pada tanggal 6 Agustus lalu dia menyampaikan bagaimana peristiwa itu sesungguhnya terjadi, jadi dia merasa lepas lah semakin bebas," tambahnya.

Edwin juga membenarkan bahwa perubahan siklus tidur pada Eliezer terjadi sejak mendengar tuntutan dari Jaksa.

"Sepertinya begitu ya karena sebelumnya dari pengamatan-pengamatan LPSK nggak ada sesuatu hal yang luar biasa. Siklusnya ya normal saja," pungkas Edwin.

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencoreng nama institusi Polri karena melibatkan salah satu perwira terbaiknya, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: LPSK Ungkap Richard Eliezer Satu-satunya Terdakwa Sepanjang Sejarah yang Jadi Idola, Ternyata Ini Alasannya!

Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi dan juga para ajudannya seperti Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer serta ART-nya, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap mantan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Richard Eliezer sendiri dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.

Tuntutan tersebut jauh lebih berat dibanding para terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara, karena Eliezer memiliki peran penting yakni sebagai eksekutor dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Tedi Rukmana