Metropolitan

Angka Sial 13, Hakim Bacakan Vonis untuk Ferdy Sambo: Tetap Seumur Hidup atau Malah Hukuman Mati

Oleh: Admin Minggu 05 Feb 2023, 15:23 WIB
Angka Sial 13, Hakim Bacakan Vonis untuk Ferdy Sambo: Tetap Seumur Hidup atau Malah Hukuman Mati

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo kini tengah menghitung hari sampai tiba saatnya Majelis Hakim membacakan vonis untuk dirinya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim sudah mengagendakakan sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo pada tanggal 13 Februari 2023.

Kepastian tentang agenda sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Turun Tangan Bebaskan Bharada E, Ferdy Sambo Berontak: Begini Yang Sesungguhnya

Baca Juga: Nasib Putri Candrawathi: Dari Rumah Mewah ke Sel Tahanan, Berujung Vonis ke Penjara?

“Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang 31 Januari 2023 yang berisikan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk mantan jenderal berbintang dua itu yakni pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan melanggar antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menyimpulkan mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Yosua Hutabarat meninggal dunia ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Tempat kejadian perkara beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Agenda pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo akan berjalan pada tanggal yang sama dengan pembacaan keputusan Majelis Hakim untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh JPU.

Baca Juga: Mahfud MD Selamatkan Bharada E alias Richard Eliezer dari Vonis Hakim: Apa Bisa Sih!

Baca Juga: Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini

Meski dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, para pengadil itu bisa saja menghukum mantan jenderal berbintang dua itu lebih berat yakni vonis hukuman mati.

Nantinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, meski sudah menerima vonis dari Majelis Hakim, Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum untuk membela diri yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam pembelaan dalam sidang di PN Jaksel, Ferdy Sambo mengaku tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Dia juga bekeras tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Menurut Ferdy Sambo, dirinya hanya memberikan perintah dengan menggunakan kata ‘hajar’ bukan ‘tembak’ kepada Richard Eliezer. Bharada E, menurut Ferdy Sambo, salah mengartikan perintahnya sehingga menyebabkan Yosua Hutabarat tewas.

Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa pada 24 Januari 2023, yang diberi judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.

Awalnya, menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, nota pembelaannya akan diberi judul Pembelaan yang Sia-sia.

Alasan Sambo awalnya hendak memakai judul tersebut tetapi dibatalkan karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik. Dia merasa dirinya dalam keputusasaan dan frustasi karena menjalanis idang di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, dan tekanan publik.

Feerdy Sambo juga merasa dirinya sudah divonis terlebih dahulu sementara sidang masih berjalan.

“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jadwal Pembacaan Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Dkk: FS Bisa Hukuman Mati, Richard Eliezer Bisa Bebas

Hari-hari ke depan, Ferdy Sambo agaknya harus menerima bayang-bayang dia bakal menerima vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Jaksel pada 13 Februari 2023.

Bagi sebagian orang yang mempercayai, angka 13 dianggap angka sial. Apakah Ferdy Sambo juga akan menerima nasib sial dengan menerima vonis hukuman penjara seumur hidup atau malah hukuman mati.

Atau malah sebaliknya, angka 13 tidak memberikan pengaruh apa-apa untuk Ferdy Sambo dan dia kemudian mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin