AYOJAKARTA.COM – Berita populer di AyoJakarta.com di antaranya membahas pernyataan Gayus Lumbuun yang memuji Kamaruddin Simanjuntak di perjalan kasus pembunuhan Brigadir J.
Gayus Lumbuun adalah mantan Hakim Agung. Dia mengapresiasi kerja Kamaruddin yang membongkar "kotak pandora" di atas nama Ferdy Sambo.
Bagamana pendapat Gayus Lumbuun tentang kasus ini? Berikut berita selengkapnya.
Baca Juga: Kompak! Semua Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Akui Ditipu Ferdy Sambo
Gayus Lumbuun Puji Kamaruddin Simanjuntak Buka Kotak Pandora Kasus Sambo
Penetapan tuntutan hukum 8 tahun bagi terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Maruf oleh JPU sudah melalui sejumlah pertimbangan.
Perkara yang dinilai meringankan serta memberatkan menjadi sesuatu yang pokok dan utama bagi jaksa serta hakim sebelum membuat putusan.
Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun memberi tanggapan.
“Kalau hakim berpandangan, ini berbahaya, bisa menjadi dorongan yang kuat bagi calon pelaku, itu bermisal-misal,” ujar Gayus, dikutip dari siaran TV One pada Ahad, 5 Februari 2023.
Baca Juga: TERPOPULER: Benarkah Jokowi Sudah Resmi Beri Hukuman Mati ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
“Kalau motif berencana, terpenuhi, 340 terpenuhi, tapi di 340 itu ada dasar, dasar dia merencanakan itu apa?” imbuh Gayus.
Pernyataan mantan Hakim Agung tersebut dilandasi atas kejanggalan-kejanggalan di awal kasus yang berawal dari dugaan pelecehan, namun gagal dibuktikan.
Terungkapnya kasus Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo karena pengakuan Eliezer, kata Profesor Gayus juga perlu dipertimbangkan.
“Ini juga perlu diperhatikan, perlu diringankan,” terang Gayus seraya menjelaskan peran Eliezer dalam proses pengungkapan kasus.
Dalam dialog terkait aspek-aspek pertimbangan yang perlu dilakukan oleh seorang pemutus perkara, Gayus mengingatkan mengenai pentingnya keseimbangan keadilan.
“Di dasar keadilan ada kebenaran yang materil, ini semua harus diungkapkan secara lengkap dan utuh bagi seorang pemutus perkara,” tambahnya.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi sangat penting karena menyangkut nasib dan kehidupan seseorang.
Dalam konteks penetapan vonis hukum bagi para terdakwa yang terlibat dalam kasus Brigadir J, Gayus menyerahkan semua pertimbangan tersebut kepada hakim.
“Itu semua berpulang kepada hakim, hakim bisa menambah dan hakim juga bisa mengurangi dengan pandangan keadilan,” terangnya.
Berkenaan dengan masih belum juga terungkapnya secara rinci mengenai motif dibalik tewasnya Brigadir J, Gayus juga memberi penjelasan.
Menurutnya, kasus Brigadir J merupakan suatu peristiwa pidana yang menjadi tahapan awal dalam membuka kotak pandora.
Lanjutnya, kotak yang berisi sejumlah peristiwa luar biasa tersebut sudah dibuka oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
“Kamaruddin membuka, bahwa ada kasus lebih besar dari ini, dari pelecehan atau perselingkuhan, yaitu hal yang terjadi di dalam,” jelas Gayus.
Gayus menganggap bahwa terbukanya kotak pandora adalah salah satu berkah luar biasa untuk wajah kepolisian.
“Kalau FS mau membuka semua kerajaan yang ada di kepolisian, ini luar biasa, kita akan punya wajah kepolisian yang baru,” pungkas Gayus.***