AYOJAKARTA.COM--Tinggal menghitung hari, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua mendengarkan vonis hukuman dari hakim.
Vonis hukuman ini menjadi tanda tanya besar dan harap-harap cemas dari lima terdakwa pembunuhan Yosua.
Entah nantinya lebih rendah dari tuntutan hukum atau justru lebih tinggi.
Lima terdakwa utama yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim beberapa hari kedepan.
Tanggal 13 Februari 2023 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan vonis.
Kemudian tanggal 14 Februari 2023 pembacaan putusan oleh hakim kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dilanjutkan Richard Eliezer pada tanggal 15 Februari 2023.
Baca Juga: Asyik! KUR BRI Februari 2023 Dibuka Kembali, Simak Jadwal Serta Syarat Mengajukan Pinjamannya Berikut Ini
Hal inilah yang kemudian dinanti-nanti oleh publik, pasalnya drama persidangan yang berjalan hampir lima bulan ini begitu menyita perhatian publik.
Dan lagi dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa pekan lalu seperti menggugah rasa keadilan publik.
Namun dari kelima terdakwa ini tuntutan terhadap Ferdy Sambo kemudian menjadi perbincangan di banyak media massa.
Pasalnya beberapa pihak menginginkan hukuman maksimal dijatuhkan kepadanya, karena selain merupakan aktor intelektual dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jaksel Hari Ini Sabtu 4 Februari 2023, Ada Potensi Hujan Ringan Siang Nanti
Dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok AVRL Official (4/2/2023), dalam sidang putusan terhadap Ferdy Sambo nanti, Martin Simanjuntak memastikan Ibunda dari almarhum Brigadir J datang di PN Jakarta Selatan.
Martin Simanjuntak berpendapat dengan kedatangan ibunda almarhum Brigadir J akan menjadi penguat secara moril bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap Ferdy Sambo.
"Saya dan tim penasehat hukum akan menghadirkan langsung nanti tanggal 13 Ibunda dari almarhum," ucap Martin Simanjuntak.
"Saya akan taruh di tempat duduk yang paling depan, kalau pun nanti tempatnya penuh saya akan memohon yang duduk di depan saya memberikan tempat," lanjut Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Jelang Vonis, Wakil Ketua LPSK Ungkap 2 Amplop Coklat dari Staff Ferdy Sambo
"Supaya majelis hakim supaya majelis hakim bisa menatap langsung mata dari ibunda almarhum supaya ada empati, jadi kalau ada hal hal yang mungkin cenderung bertentangan dengan hati nurani ada penguatnya secara moril lihatlah ibunda dari almarhum ini," tambahnya.
Jika nantinya Majelis Hakim memutus Ferdy Sambo dengan hukuman sesuai tuntutan dari JPU beberapa pekan lalu, maka ia akan diganjar penjara seumur hidup.***

Share this article
Martin Simanjuntak memastikan Ibunda dari almarhum Brigadir J datang di PN Jakarta Selatan dengan harapan akan mengundang empati hakim