Metropolitan

Kompak! Semua Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Akui Ditipu Ferdy Sambo

Oleh: Fany Susan Anggraini Minggu 05 Feb 2023, 08:19 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum sebut tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM -- Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kompak menyebut dirinya tidak bersalah.

Tidak hanya itu, mereka juga menyalahkan Ferdy Sambo dan mengaku tertipu Sambo saat penyelidikan dan penyidikan pembunuhan Yosua berlangsung.

Keenam terdakwa mengungkap pernyataan telah ditipu Sambo saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: TERPOPULER: Benarkah Jokowi Sudah Resmi Beri Hukuman Mati ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Dalam pledoinya, terdakwa Irfan Widyanto menyebut semua anggota Polri yang terlibat kasus ini tertipu oleh Ferdy Sambo.

Irfan mengaku awalnya tidak mengetahui peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua.

“Tidak ada satupun di antara kami bahkan petinggi pori lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi,” ucapnya, dikutip dari siaran Kompas TV pada Ahad, 5 Februari 2023.

Baca Juga: Ada Gerakan Bawah Tanah, Komisi Kejaksaan Blak-blakan Akui Jaksa Sidang Ferdy Sambo Disadap Pihak Ini!

Dirinya mengatakan mendatangi TKP karena menjalankan tugas membantu divisi Propam Polri

Irfan menambahkan hanya Ferdy sambo yang tahu peristiwa pembunuhan tersebut dan semua anggota polisi telah tertipu

“Hanya Bapak Ferdi sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo,” ujarnya.

Irfan juga berujar karena informasi yang sesat tersebut, semua terdakwa ikut terjerumus dalam badai besar ini.

Baca Juga: Kembali Heboh! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Buku Hitam Ferdy Sambo Adalah Penyelamat dari Hukuman Mati

Ungkapan tak bersalah dan merasa tertipu oleh Ferdy Sambo juga diungkap oleh kelima terdakwa lainnya.

Sebut saja terdakwa Arif Rachman yang menyatakan penyesalan dan meminta maaf karena menuruti Sambo yang memintanya menghapus file CCTV.

Terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo juga menyebut dirinya tak bersalah dalam pembacaan pledoi

Anak buah Ferdy Sambo lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria juga menyatakan hal tersebut dalam pembelaannya.

Baca Juga: Merasa Diprank Ferdy Sambo, 6 Bawahan Kompak Minta Dibebaskan: Semua Orang Tertipu....

Mereka menyebut dirinya adalah korban prank perintah Ferdy Sambo dan hanya menjalankan perintah atasan hingga terseret kasus perintangan penyidikan Yosua.

Alasan tertipu juga diberikan oleh Chuck Putranto yang menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan.

Keenam terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua kompak menyatakan mereka tak bersalah dan mengaku tertipu perintah Ferdi sambo.***

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Tedi Rukmana