AYOJAKARTA.COM--Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh mempertahankan tuntutan terhadap kelima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Maka dari itu, hingga saat ini kontroversi tuntutan hukuman yang dilayangkan oleh jaksa masih menjadi sorotan publik.
Sehingga hal tersebut menjadikan lembaga negara yang mengawasi jaksa yakni Komisi Kejaksaan angkat bicara.
Apalagi ada selentingan-selentingan tentang gerakan bawah tanah yang berhembus kencang jelang akhir vonis Ferdy Sambo yang diduga mengintervensi pengadilan pengaruhi vonis hakim.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa dalam melakukan pengawasan Komisi Kejaksaan terikat pada peraturan perundang-undangan.
Yakni Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, dijelaskan bahwa Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan berdasar peraturan perundang-undangan dan kode etik.
“Maka dari itu pemantauan kondisi Kejaksaan dalam penanganan kasus FS ini selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kode etik,” ujar Barita dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube medcom id, Minggu (5/2/2023).
“Itulah yang dibuktikan dalam proses pembuktian sehingga fakta-fakta persidanganlah menjadi dasar dari jaksa dalam mengajukan tuntutan seberapa besar tuntutannya,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa seberapa besar dan seberapa lama tuntutan merupakan kewenangan dari jaksa yang diatur di dalam undang-undang 11 tahun 2021.
Hal yang menyatakan dan melaksanakan bahwa kekuasaan penuntutan itu adalah kejaksaan, atau Kejaksaan itu memiliki kemerdekaan, sehingga Komisi Kejaksaan tidak bisa mengintervensi Teknik penuntutan.
Menurutnya terkait penuntutan dari para terdakwa merupakan ranah kekuasaan penuntutan, sehingga di ruang sidang pengadilan.
Barita mengungkapkan bahwa ada kekuasaan yang memimpin persidangan. Yaitu kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh majelis hakim ketua dan kekuasaan penuntutan oleh JPU.
Terkait konfirmasi gerakan bawah tanah yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Kejaksaan mengungkapkan bahwa hal tersebut bisa dilihat dari substansi tuntutan.
“Kalau FS saja yang menjadi pelaku dijerat tuduhan pasal 340 dan dituntut adalah hukuman seumur hidup, tentu kita bisa melihat bahwa apa yang ditengarai sebagai gerakan di bawah tanah itu tidak masuk atau tidak bisa mempengaruhi penuntutan dan jaksa independent merdeka,” imbuhnya.
Baca Juga: Menyentuh, Inilah Isi Surat dari Richard’s Angel untuk Bharada E: Dear Ichad
Terkait dengan pemerintah yang sempat menyebutkan tentang Brigjen atau Mayjen tentang modus gerakan bawah tanah, Barita mengungkapkan bahwa Komisi Kejaksaan langsung melakukan koordinasi.
Baik koordinasi dengan Jaksa Agung maupun dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) karena menurutnya pada saat itu jejaring Ferdy Sambo luar biasa menurut anggapan masyarakat.
“Sehingga sangat diperlukan pengawasan yang ketat. Dari hasil koordinasi itu maka satu ya seluruh sarana komunikasi dari tim Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan penyadapan,” tutur Barita Simanjuntak.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Berhasil? Hard Gumay Bocorkan Ramalan Soal Vonis Ferdy Sambo, Begini Katanya
“kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya segala kegiatan aktivitasnya, bahkan pada waktu itu Komisi juga mengusulkan kalau sekiranya ada strategi atau rencana emergency maka tim JPU itu ditempatkan dalam rumah aman dalam tanda petik,” imbuhnya.
Tetapi menurutnya karena bisa dikontrol dan diawasi maka tidak diperlukan rumah aman, namun pengawasan melalui penyadapan sarana komunikasi dan pemantauan aktivitasnya tetap dilakukan.
Barita juga mengungkapkan bahwa dari Komisi Kejaksaan ekstra melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada yang disebut gerakan bawah tanah itu diterima oleh JPU sidang Ferdy Sambo.***

Share this article
kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya segala kegiatan aktivitasnya, bahkan pada waktu itu Komisi juga mengusulkan strategi