Metropolitan

Ronny Talapessy: 6 Amar dalam Duplik Richard Eliezer, Salah Satunya Pembebasan Terdakwa dari Pidana

Oleh: Devi Kusumaningsih Jumat 03 Feb 2023, 20:40 WIB
Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan enam amar dalam sidang duplik.

AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan enam amar dalam sidang duplik di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Ronny Talapessy menyatakan tetap berpegang teguh pada nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan.

Menurut Ronny Talapessy, replik yang disampaikan jaksa penuntut umum atau JPU tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga: Menuju Sidang Vonis, Ini 6 Poin Sidang Pembacaan Duplik Richard Eliezer yang Sudah Dikemukakan Ronny Talapessy

"Tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pledoi yang kami bacakan pada hari Rabu, 25 Januari 2022," tutur Ronny Talapessy dikutip dari siaran Kompas TV pada Jumat, 3 Februari 2023.

"Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," lanjutnya.

Dalam pembacaan tersebut Ronny juga menyatakan bahwa duplik penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer sangat layak untuk dipertimbangkan karena beralaskan hukum.

Baca Juga: Ketegasan Ronny Talapessy Bacakan Duplik Richard Eliezer Jadi Sorotan, Tuai Pujian Netizen Atas Sikap Ini

"Oleh karena duplik penasehat hukum terdakwa sangat beralaskan menurut hukum, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum dan mengabulkan pledoi kami yang amarnya sebagai berikut," disampaikan oleh Ronny Talapessy.

6 Amar dalam Duplik Richard Eliezer

1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

2. Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

3. Memerintahkan terdakwa Richard Eliezer dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

4. Memulihkan hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Baca Juga: Ronny Talapessy Khawatir Kejujuran Richard Eliezer Bisa jadi Preseden Buruk Bagi JC Lain di Masa Depan,Kenapa?

5. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer dan telepon seluler agar dikembalikan kepada terdakwa.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kalimat akhir dari Ronny Talapessy.***

Reporter Devi Kusumaningsih
Editor Tedi Rukmana