AYOJAKARTA.COM - Tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy khawatir dengan tingginya tuntutan kliennya akan menjadi preseden buruk bagi justice collaborator.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronny Talapessy saat membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Awalnya, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan surat rekomendasi keringanan penjatuhan pidana dalam tuntutan jaksa bagi Richard Eliezer sebagai sang justice collaborator dalam perkara pembunuhan Yosua.
Ronny Talapessy lantas mengingatkan kembali tentang pernyataan jaksa dalam sidang tuntutan yang pada 18 Januari 2023.
Di mana jaksa sebenarnya telah mengakui bahwa Richard Eliezer merupakan justice collaborator.
Bahkan, jaksa juga memuji kejujuran dan konsistensi Eliezer yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan. Bahkan penuntut umum begitu memuji kejujuran konsistensi terdakwa sebagai saksi pelaku," kata Ronny .
"Namun ternyata sikap penuntut umum itu kenyataanya tidak mencerminkan hak-hak tersebut, bahkan menuntut Eliezer 12 tahun penjara bahkan pelaku atau terdakwa lainnya Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, malah dituntut jauh lebih rendah yakni 8 tahun penjara sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC di waktu yang akan datang. Siapa pun yang bersedia berkata jujur ungkapkan suatu peristiwa pidana," kata Ronny yang dikutip dalam kompastv live, Jumat (3/2/2023).
Menurut Ronny, tuntutan jaksa yang berstandar kepada SOP penanganan perkara disebut telah menegasikan prinsip hukum acara pidana yang bersifat limitatif dan imperatif yang harus diatur dalam peraturan setingkat UU.
"Sehingga dalil penuntut umum tersebut patut untuk dikesampingkan. Terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai JC yang berkat untuk diberikan penghargaan atas kesaksian yang disampaikannya sebagai saksi pelaku," jelasnya lagi.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Astaga! Lagi-lagi Bharada E Dipojokkan Kubu Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Mereka Masih Belum Move On
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Namun dalam repliknya jaksa menolak semua pledoi terdakwa karena tidak memiliki yuridis kuat untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum. ***

Share this article
Ronny Talapessy khawatir dengan kasus ini menimbulkan preseden buruk bagi saksi pelaku JC di waktu yang akan datang.