Metropolitan

Febri Diansyah Sebut JPU Manipulasi Data Persidangan hingga Melanggar Prinsip Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 03 Feb 2023, 20:14 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah, menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah, menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Febri Diansyah menyebut JPU memanipulasi fakta persidangan demi kepentingan penuntutan.

Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah saat menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga: Febri Diansyah Harap Putri Candrawathi Bebas dari Dakwaan: Semua Tuduhan Penuntut Umum Keliru!

Dalam persidangan, dengan berani Febri membandingkan replik JPU dengan skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Febri Diansyah mengatakan bahwa ada hal yang lebih tidak pantas yang dilakukan oleh JPU dibandingkan skenario Ferdy Sambo.

Hal tidak pantas yang dimaksud oleh Febri Diansyah adalah JPU yang dituding melakukan manipulasi fakta persidangan.

Baca Juga: Pantang Menyerah Bela Putri Candrawathi: Febri Diansyah: Kekerasan Seksual Jangan Dibayangkan seperti Copet!

“Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan ada skenario yang disusun, maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum,” kata Febri, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Jumat, 3 Februari 2023.

Febri tidak hanya menuding JPU melakukan manipulasi fakta persidangan demi kepentingan penuntutan.

Bahkan, Febri juga menyebut bahwa JPU telah melanggar suatu prinsip.

“Penuntut umum tetap mempertahankan kesalahannya serta melanggar prinsip unus testis nullus testis dengan tetap memaksakan menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri, tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya, dan bahkan terbukti tidak konsisten dan berubah-ubah di berbagai tingkat pemeriksaan perkara ini,” sebutnya.

Baca Juga: Usai Bacakan Duplik 70 Halaman, Kesimpulan Febri Diansyah: Seharusnya Putri Candrawathi Dibebaskan

Tidak sampai di situ saja, dalam persidangan Febri menuturkan bahwa JPU tidak konsisten dalam menggunakan bukti poligraf.

Febri juga menilai bahwa JPU hanya mengutip bukti apabila dianggap menguntungkan.

“Penuntut umum tidak konsisten menggunakan bukti poligraf dalam beberapa pembuktian peristiwa, terlihat jelas penuntut umum hanya mengutip sebuah bukti jika dianggap menguntungkan dan sebaliknya sekalipun bukti valid dan berkesesuaian akan diabaikan jika tidak menguntungkan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana