AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah terus ngoto mengklaim bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap kliennya.
Menurut Febri Diansyah, hal ini disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terhadap dirinya.
Namun berbeda dengan Febri Diansyah, jaksa penuntut umum justru menyatakan bahwa, apa yang dialami Putri Candrawathi bukanlah kekerasan seksual. melainkan perselingkuhan.
Menurut JPU, benar-benar tidak ada bukti yang mengarah pada tindak kekerasan seksual atau perkosaan.
Febri Diansyah mengaku heran dengan pernyataan jaksa tersebut, demikian seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube MetroTV 1 Februari 2023.
Dikatakan oleh Febri Diansyah, sebenarnya ada bukti yang menunjukan adanya tindak kekerasan seksual terhadap terdakwa PC.
Ia pun mempertanyakan mengapa kenapa jaksa penuntut umum mengesampingkan semuanya, seolah-olah tidak ada bukti terkait kasus tersebut.
"Kami tidak habis pikir ya, kenapa penuntut umum mengesampingkan keseluruhannya seolah-olah tidak ada bukti," ujar Febri Diansyah.
"Padahal ahli itu kan dihadirkan oleh penuntut umum," lanjutnya.
Adapun bukti yang menunjukan adanya kekerasan seksual, di antaranya adalah:
1. Keterangan dari terdakwa Putri Candrawati sebagai korban pada saat itu
Dalam hal ini PC tegas dan konsisten menyampaikan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
"Saya mengalami kekerasan seksual, dianiaya oleh seseorang yang kami anggap keluarga, kami perlakukan dia dengan sangat baik," ujar Putri.
2. Apa yang disampaikan terdakwa ini divalidasi oleh keterangan ahli psikologi forensik
Walaupun kedua bukti tersebut bukan merupakan bukti secara langsung atau terlihat oleh mata, namun hal ini sudah cukup membuktikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Hal ini pun ditegaskan oleh Febri Diansyah.
"Kalau kita bicara tentang kekerasan seksual, apalagi perubahan paradigma di undang undang TPKS semuanya paham," tutur Febri Diansyah.
"Dalam proses penyusunan itu, yang namanya kejahatan kekerasan seksual jangan dibayangkan seperti orang copet lantas ada yang lihat," lanjutnya.
"Kejahatan yang terjadi di ruang tertutup sehingga kecil kemungkinan ada saksi lain yang melihat," jelas Febri Diansyah.
"Karena itulah di undang-undang TPKS, kalau kita pakai logika tersebut, satu keterangan saksi korban saja sebenarnya sudah cukup membuktikan, ditambah dengan keterangan lain, misalnya alat bukti keterangan ahli," tegasnya.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa yang dialami Putri Candrawathi merupakan tindak kekerasan seksual dan bukan pemerkosaan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.***

Share this article
Menurut Febri Diansyah, hal ini disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terhadap dirinya.