AYOJAKARTA.COM - Sidang duplik atau tanggapan replik dari terdakwa Putri Candrawathi telah selesai dilaksanakan pada Kamis (2/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan tanggapannya terhadap replik yang sebelumnya telah diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan pada repliknya bahwa mereka menolak seluruh nota pembelaan dari istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Terbunuhnya Brigadir J Adalah Tahap Awal Membuka Kotak Pandora
Tidak terima dengan keputusan jaksa, penasihat hukum Putri Candrawathi juga melakukan tindakan yang sama terhadap replik JPU.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Arman Hanis menyampaikan permintaannya kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Adapun salah satu usulan yang diberikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi itu adalah penolakan terhadap seluruh dalil replik dari JPU.
Tak hanya itu saja, Arman Hanis juga ingin majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai dengan nota pembelaan dari pihaknya.
“Menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan,” kata Arman Hanis.
Walaupun demikian, ia sama sekali tidak memaksa agar hakim mengabulkan permintaannya, khususnya berkaitan dengan putusan terhadap Putri Candrawathi.
Arman Hanis sangat menghormati apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, asalkan putusan yang diberikan sesuai dengan konsep keadilan.
“Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami meminta putusan yang seadil-adilnya,” kata Arman Hanis.
Setelah itu, ia kemudian menutup duplik tersebut dengan menyampaikan tujuan dan kesempatan terakhir bagi kliennya untuk membuktikan kebenaran dalam persidangan.
“Demikianlah duplik ini sebagai kesempatan terakhir bagi terdakwa Putri Candrawathi untuk mengutarakan dan membuktikan kebenaran dalam proses persidangan ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan kami,” ucap Arman.
Ia kemudian menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
“Mudah-mudahan ketukan palu yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan putusan nantinya dapat memberikan pertanggungjawaban yang benar dan adil,” tutupnya.***