AYOJAKARTA.COM – Penetapan tuntutan hukum 8 tahun bagi terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Maruf oleh JPU sudah melalui sejumlah pertimbangan.
Perkara yang dinilai meringankan serta memberatkan menjadi sesuatu yang pokok dan utama bagi jaksa serta hakim sebelum membuat putusan.
Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun memberi tanggapan.
“Kalau hakim berpandangan, ini berbahaya, bisa menjadi dorongan yang kuat bagi calon pelaku, itu bermisal-misal,” ujar Gayus.
Kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu yang ikut menyeret sejumlah terdakwa, menurut Gayus masih memiliki mata rantai yang putus.
Hal tersebut berkaitan dengan tuntutan pasal pidana berupa pembunuhan berencana yang sudah dinilai terpenuhi, namun masih belum menyeluruh.
“Kalau motif berencana, terpenuhi, 340 terpenuhi, tapi di 340 itu ada dasar, dasar dia merencanakan itu apa?” imbuh Gayus.
Pernyataan mantan hakim agung tersebut dilandasi atas kejanggalan-kejanggalan di awal kasus yang berawal dari dugaan pelecehan, namun gagal dibuktikan.
Terungkapnya kasus Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo karena pengakuan Eliezer, oleh Profesor Gayus juga perlu dipertimbangkan.
“Ini juga perlu diperhatikan, perlu diringankan,” terang Gayus seraya menjelaskan peran Eliezer dalam proses pengungkapan kasus.
Dalam dialog terkait aspek-aspek pertimbangan yang perlu dilakukan oleh seorang pemutus perkara, Gayus mengingatkan mengenai pentingnya keseimbangan keadilan.
Baca Juga: Usai Bacakan Duplik 70 Halaman, Kesimpulan Febri Diansyah: Seharusnya Putri Candrawathi Dibebaskan
“Di dasar keadilan ada kebenaran yang materil, ini semua harus diungkapkan secara lengkap dan utuh bagi seorang pemutus perkara,” tambahnya.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi sangat penting karena menyangkut nasib dan kehidupan seseorang.
Dalam konteks penetapan vonis hukum bagi para terdakwa yang terlibat dalam kasus Brigadir J, Gayus menyerahkan semua pertimbangan tersebut kepada hakim.
“Itu semua berpulang kepada hakim, hakim bisa menambah dan hakim juga bisa mengurangi dengan pandangan keadilan,” terangnya.
Baca Juga: Bacakan Duplik Putri Candrawathi, Penasihat Hukum Sebut Replik Klise dan Tersesat di Rimba Fakta
Berkenaan dengan masih belum juga terungkapnya secara rinci mengenai motif dibalik tewasnya Brigadir J, Gayus juga memberi penjelasan.
Menurutnya, kasus Brigadir J merupakan suatu peristiwa pidana yang menjadi tahapan awal dalam membuka kotak pandora.
Dan kotak yang berisi sejumlah peristiwa luar biasa tersebut sudah dibuka oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
“Kamaruddin membuka, bahwa ada kasus lebih besar dari ini, dari pelecehan atau perselingkuhan, yaitu hal yang terjadi di dalam,” jelas Gayus.
Gayus menganggap bahwa terbukanya kotak pandora adalah salah satu berkah luar biasa untuk wajah kepolisian.
“Kalau FS mau membuka semua kerajaan yang ada di kepolisian, ini luar biasa, kita akan punya wajah kepolisian yang baru,” pungkas Gayus. ***

Share this article
Pernyataan mantan hakim agung tersebut dilandasi atas kejanggalan-kejanggalan di awal kasus yang berawal dari dugaan pelecehan, namun gagal