Metropolitan

Cerdas! Mantan Hakim Koreksi Tuntutan Untuk Richard Eliezer: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Segini ...

Oleh: Jasmi Anes Kamis 02 Feb 2023, 07:45 WIB
Cerdas! Mantan Hakim Koreksi Tuntutan Untuk Richard Eliezer: Bukan 12 Tahun, Seharusnya Segini ...

AYOJAKARTA.COM - Mantan Hakim Pengadilan Umum, Maruarar Siahaan menggegerkan publik dengan pernyataannya.

Sebagai orang yang pernah duduk lama di pengadilan ia turut berkomentar mengenai tuntutan hukuman Richard Eliezer atau Bharada E.

Pernyataan mengejutkan tersebut terlontar saat Maruarar diminta untuk memberikan tanggapannya terkait tuntutan Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Baca Juga: Optimis! Penasihat Hukum Ferdy Sambo Yakin Vonis akan Lebih Ringan dari Pidana Seumur Hidup

Seperti yang kita ketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntun Umum 12 tahun Penjara.

Banyak yang menilai bahwa tuntutan dari JPU untuk Eliezer ini tidak sesuai.

Terlebih tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan terhapus terdakwa lainnya.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut JPU 8 tahun penjara.

Hal tersebut lantas membuat publik geger dikarenakan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Power Ferdy Sambo Sungguh Nyata! Ketua IPW: Dia Persiapkan Diri Melobi Jaringan Mantan-mantan Satgasus

Banyak kecaman datang dari para pendukung yang menyuarakan keadilan.

Beberapa ahli hukum pidana dan tokoh penting lainnya juga menyampaikan dukungan untuk Bharada E bawasannya ia bisa dituntut lebih ringan.

Mantan Hakim Umum, Maruarar Siahaan berpendapat seharusnya Richard Eliezer ini mendapatkan reward hukuman lebih ringan dari perannya sebagai JC.

Ia mengatakan tuntutan 12 tahun penjara ini tidak tepat, kalau seandainya dirinya menjadi hakim ia akan menjatuhi hukuman cukup 1 tahun.

“Kalau saya sih sebenarnya secukupnya lah, kalau bisa satu tahun saja,” ungkap Maruarar Siahaan.

Baca Juga: Bahaya! Kompolnas Blak-blakan Sebut Ada Hutang Institusi Polri pada Ferdy Sambo, Siap Bantu Bebaskan?

Menurutnya hukuman satu penjara untuk Richard Eliezer sudah cukup. Hanya untuk merenungkan kesalahan yang ia perbuat.

Mantan hakim tersebut juga mengungkapkan bahwa keberanian Eliezer mengungkapkan kasus ini harus betul-betul di apresiasi.

Karena seorang pangkat rendah melawan dengan jujur dan berani seorang jendral bintang dua, dengan mempertaruhkan nyawanya.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Dian Naren