AYOJAKARTA.COM – Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang meyakini bahwa vonis dari Majelis Hakim akan lebih ringan dari pidana seumur hidup.
Pasalnya replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memiliki fakta dan bukti, bahkan penasihat hukum Ferdy Sambo mengatakan bahwa Jaksa hanya berimajinasi.
Pihaknya menganggap bahwa Jaksa kebingungan hingga frustasi karena tidak bisa menyanggah pledoi Ferdy Sambo.
“Tidak mendasari pada fakta dan bukti yang ada di persidangan, sebagian besar justru kami memandang lebih berimajinasi. Padahal dalam persidangan ini kan kita betul-betul harus bisa membuktikan,” kata Aritonang, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Seputar iNews.
Hingga saat ini Jaksa dan juga penyidik tidak memiliki bukti yang kuat bahwa Ferdy Sambo turut serta menembak Yosua.
Hal ini diungkit kembali oleh Aritonang dan menagih bukti yang mendasari Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup.
“Artinya dari sisi Jaksa punya tanggung jawab untuk betul-betul bisa membuktikan kalau tuduhannya misalnya Pak Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung kepada korban, maka secara nyata itu harus bisa dibuktikan,” kata Aritonang.
Baca Juga: Terpopuler! Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa: 2 Indikasi akan Terbongkar Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dengan percaya diri Aritonang mengatakan bahwa pihaknya yakin vonis untuk Ferdy Sambo dari Majelis Hakim akan lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa. Vonis untuk Ferdy Sambo akan ditetapkan pada 13 Febuari 2023 mendatang.
“Vonisnya lebih ringanlah dari pada yang sudah disampaikan dari tuntutan Jaksa,” kata Aritonang.
Menanggapi pihak Ferdy Sambo yang menganggap Jaksa berimajinasi atau berhalusinasi, Martin Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum keluarga Yosua menganggap apa yang disampaikan Jaksa dalam tuntutannya bukanlah halusinasi.
Karena Jaksa sudah menyimpulkan dari seluruh rangkaian proses hukum kasus ini dari mulai penyidikan, keterangan saksi, hingga keterangan ahli.
Baca Juga: Terpopuler! Bambang Widjojanto Dihadapan Novel Baswedan Sebut Candaan Ketua KPU RI adalah Pengakuan?
“Tuntutan itu adalah kesimpulan dari seluruh pekerjaan Jaksa Penuntut Umum dari hulu ke hilir,” kata Martin.
“Dari dakwaan sampai ke pembuktian saya pikir apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo sudah sangat profesional dan bukanlah halusinasi,” tambahnya.
Berbeda dengan Aritonang yang menganggap tidak ada bukti kuat bahwa Ferdy Sambo juga menembak Yosua, Martin meyakini bahwa Sambo turut menembak.
Hal terbut diyakini karena ditemukan peluru yang pistolnya tidak ditemukan. Diduga pistol tersebutlah yang digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua kemudian Sambo melenyapkan barang bukti tersebut.
“Kemungkinan besar pistol tersebut dilenyapkan oleh Ferdy Sambo,” kata Martin Simanjuntak, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.***

Share this article
Rasamala Aritonang kuasa hukum Ferdy Sambo yakin vonis hukuman hakim akan jauh lebih ringan, karena JPU dinilai halusinasi