AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan yang digelar Selasa 17 Januari 2023.
Rasa penasaran publik akan vonis akhir dari hukuman Ferdy Sambo pun semakin besar, hingga rasa ingin tahu tersebut ditanyakan pula kepada Hard Gumay.
Hard Gumay diminta untuk meramal hukuman akhir apa yang diterima Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hard Gumay yang merupakan salah satu orang yang memiliki kemampuan indigo dan mencoba meramal beberapa peristiwa di tahun 2023 termasuk permintaan terkait prediksi hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube Denny Sumargo Kamis 2 Februari 2023, Hard Gumay mencoba meramal berbagai peristiwa 2023 bersama Densu (sapaan Denny Sumargo).
Selain menceritakan peristiwa bencana, kasus-kasus para artis serta peristiwa lainnya, ternyata ada sebuah pertanyaan kepada Hard Gumay terkait vonis akhir hukuman Ferdy Sambo.
“Tolong tanyain bang, inisial aja ya FS dan PC dan Bharada E dapat hukuman berapa tahun? Itu pertanyaannya,” ucap Denny membacakan pertanyaan dari anggotanya.
“Lu jangan maksa diri berangkat ya, tau-tau blunder lu,” tambah Denny mengingatkan.
Hard Gumay kemudian mencoba menjawab apa yang disampaikan Denny.
“Kalau dari kesatuan korps gue si melarang untuk sehubungan dengan itu,” ujar Hard Gumay.
“Oh ngga boleh? Jadi lu tidak akan itu ya (menjawab), gapapa, engga ya berarti ya,” tanya Denny.
“Iya, FS dan kawan-kawan,” jawab Hard Gumay sambil menggelengkan kepalanya.
“Kenapa? Alasannya kenapa, lebih ke jaga ini apa bagaimana?” tanya Denny lagi.
“Iya, jadi kalau bisa kan ga usah bahas yang sehubungan dengan yang sekarang kan gue sendiri punya profesi itu, dan sudah diinstruksi bahwa sehubungan dengan FS jangan,” terang Gumay.
“Ini takutnya nanti digoreng di institusinya nanti jadi tambah kurang bagus? Jadi arahnya kesana gitu ya.” Jelas Denny.
“Iya betul,” jawab Hard Gumay.
Ternyata alasan Hard Gumay menolak adalah berkaitan dengan profesi barunya yang saat ini sedang ia tekuni.
Hard Gumay ternyata diketahui saat ini telah menjadi anggota tentara.
Diberitakan sebelumnya selain tuntutan kepada Ferdy Sambo, jaksa juga telah menuntut kempat terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka semua dianggap sah memenuhi unsur pasal 340 perihal pembunuhan berencana.***