AYOJAKARTA.COM---Kasus kecelakaan Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) di daerah Cianjur kini justru mengungkap fakta baru dari Kompol D.
Kompol D adalah anggota polisi pemilik mobil Audi A6 yang telah menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga mengakibatkan sang mahasiswi Unsur tersebut tewas.
Kompol D akhirnya terungkap memiliki istri siri, bernama Nur yang merupakan penumpang mobil tersebut.
Nur saat itu diketahui berada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal.
Baca Juga: Buntut Tabrak Lari Audi A6 Tewaskan Selvi Amelia Nuraini, Ungkap Kasus Perselingkuhan Kompol D
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata keduanya (Kompol D dan Nur) ternyata melakukan perselingkuhan.
Buntut kejadian tersebut, terungkap bahwa Nur merupakan istri siri Kompol D, dan akhirnya harus dinyatakan bersalah serta harus menjalani kode etik dan diberikan sanksi berupa mutasi jabatan.
Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan harus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mutasi yang diberikan ini merupakan bentuk tindak lanjut, baik itu penghargaan (rewards) atau sanksi (punishment).
“Intinya ada rewards ada punishment. Program pak Kapolda jelas, sebagai suatu rewards saja. Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel."
"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi. Apabila ada pelanggaran tentu pada punishment,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman PMJ News dalam artikel Punya Istri Siri, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda
Lebih lanjut, saat ini Pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung. Trunoyudo menegaskan bahwa setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran tentunya akan mendapatkan sanksi.
“Program Bapak Kapolda jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, hubungan Kompol D dan Nur telah menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak April 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan tersebut Kompol D dinyatakan sah bersalah melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelum menjalani mutasi, Kompol D juga harus menjalani patsus selama 21 hari akibat perbuatannya.***

Share this article
Kompol D dinyatakan bersalah serta harus menjalani kode etik dan diberikan sanksi berupa mutasi jabatan