Metropolitan

Penasihat Hukum Yosua Menantang Hakim untuk Dapat Berikan Vonis Adil Kepada Putri Candrawathi

Oleh: Awit Wiarni Selasa 31 Jan 2023, 13:36 WIB
Melawan JPU! Putri Candrawathi Punya 1001 Jurus agar Tak Dihukum, Beberkan 12 Bukti Ini dalam Pleidoi

AYOJAKARTA.COM – Dalam replik Jaksa Penuntut Umum yang menanggapi pledoi Putri Candrawathi, dijabarkan secara jelas bagaimana pemenuhan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi diingatkan kembali oleh Jaksa bahwa dirinya sudah berbohong sejak awal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung.

Pada awalnya Putri Candrawathi mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terjadi di Duren Tiga.

Baca Juga: Jaksa Sugeng Hariadi Kembali Unjuk Gigi: Jejak Kejahatan Putri Candrawathi Tidak Dapat Disembunyikan!

Namun keterangan itu berubah menjadi klaim pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Penasihat Hukum keluarga Yosua, Yonathan Baskoro mengamati bahwa menurut penjabaran dari Jaksa pada saat replik maka diketahui seberapa besar keterlibatan Putri Cndrawathi.

Namun demikian, Yonathan merasa bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa kepada Putri yaitu 8 tahun penjara tidak sebanding dengan kejahatannya.

“Keterlibatan Putri ini ternyata sedemikiann rupa, namun tuntutannya sangat sangat jauh dari harapan keadilan keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Yonathan Baskoro.

Dalam tuntutan Jaksa kepada Putri, ada beberapa hal yang memberatkan diantaranya adalah keterlibatannya pada tewasnya Yosua dan juga penyampaian keterangan yang berbelit-belit.

Baca Juga: Momen Jaksa Tertangkap Kamera Mengusap Mata Sambil Bacakan Penolakan Pledoi Richard Eliezer

Yonathan merasa geram karena Putri yang berpura-pura tidak tahu apa yang terjadi pada saat terjadinya penembakan Yosua.

Bahkan istri dari Ferdy Sambo ini tidak merasa menyesal padahal menurut Yonathan, fakta-fakta dalam persidangan sudah dapat membuktikan bahwa Putri terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Putri ini berbelit-belit, berbohong dari awal kemudian terus mengingkari sampai di ujung sini seperti tidak ada penyesalan. Bahkan pura-pura tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Yonathan.

Penasihat Hukum keluarga Yosua meyakini bahwa hal-hal tersebut bisa memberatkan vonis yang akan diterima oleh Putri.

Masa tahanan para terdakwa kasus ini sudah berakhir dan telah mendapat perpanjangan selama 30 hari pertama.

Baca Juga: Tolak Pleidoi Richard Eliezer, Jaksa: Terdakwa Tunjukan Loyalitas dan Kerjasamanya dengan Ferdy Sambo

Kali ini perpanjangan masa tahanan tersebut kembali diberikan mengingat akan segera berakhir pada 6 Febuari 2023 mendatang. Pihak Majelis Hakim sudah menerima pemberitahuan perihal hal ini.

Humas PN Jaksel memastikan bahwa vonis hukuman yang akan diberikan oleh Majelis Hakim pada kasus ini akan diputuskan sebelum perpanjangan kedua masa tahanan ini habis.

Menurut Yonathan, pemberian vonis oleh Majelis Hakim nantinya dapat menjadi pembuktian tentang keadilan pengadilan di Indonesia.

“Sebentar lagi kami akan sampai pada keputusan Majelis Hakim, ini adalah taruhan marwah penegakan hukum di republik ini serius atau tidak,” ujar Yonathan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (31/1/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Dian Naren