AYOJAKARTA.COM - Setelah dituntut atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sehingga Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi dari terdakwa Richard Eliezer karena dinilai terdakwa menunjukkan bentuk loyalitasnya kepada atasan yakni Ferdy Sambo.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jaksa Penuntut Umum uraikan alasan penolakan pledoi Richard Eliezer dalam persidangan Senin, 30 januari 2023.
Dalam penolakannya jaksa Penuntut Umum menguraikan sebagaimana tertera pada pasal 44 KUHP, pasal 48 dan pasal 51.
Istilah hukum pidana yakni Manus Ministra atau orang yang tidak mampu bertanggung jawab yaitu:
- Pasal 44 (a) tidak dapat dipidana seorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal jiwanya atau terganggu karena sakit.
- Pasal 48 KUHP (b) daya paksa atau overmacht, perbuatan yang didorong oleh daya paksa sama sekali tidak dapat ditahan.
- Pasal 51 KUHP (c) melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah.
Beberapa hal yang tertera pada pasal tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum tidak ada faktanya selama jalannya persidangan.
"Apabila kita cermati sepanjang persidangan ini, terdakwa Richard Eliezer tidak terdapat tanda-tanda atau ciri-ciri sebagaimana yang disyaratkan pasal 44 KUHP kurang sempurna akalnya, pasal 48 KUHP daya paksa, pasal 51 KUHP perintah jabatan," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Dalam penolakannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Brigadir Yosua, adalah berlandaskan loyalitas terdakwa terhadap atasannya Ferdy Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer semata-mata menunjukan loyalitasnya, sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dengan peranan yang berbeda-beda, dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
"Penembak yang kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo, dengan demikian sempurnalah bentuk kerja sama sebagaimana disyaratkan dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1," sambungnya.
Jaksa pun pada akhirnya menyimpulkan bahwa apa yang telah disampaikan oleh tim Penasihat Hukum Richard Eliezer harus dikesampingkan.
"Dengan demikian dalil penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan," tegas Jaksa Penuntut Umum.***

Share this article
Setelah dituntut atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman penjara selama 12 th.