Metropolitan

Bharada E Jalani Sidang Replik di PN Jakarta Selatan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Eliezer

Oleh: Isnan Rifai Senin 30 Jan 2023, 17:29 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa minta hakim tolak pembelaannya.

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 30 Januari 2023.

Richard Eliezer, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu, 18 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Richard Eliezer Tanyakan Sikap Jujur yang Dilakukan Tapi DItuntut 12 Tahun Penjara, JPU Sebut Hal ini...

Atas tuntutan tersebut, banyak warganet maupun pengamat ahli yang merasa kecewa atas keputusan jaksa tersebut.

Pada Rabu, 25 Januari 2023, Bharada E kembali melakukan persidangan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoi tersebut, Bharada E mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Baca Juga: Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim

Serta Richard juga mengucapkan rasa terima kasih kepada beberapa pihak.

Menanggapi bacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapannya dalam persidangan padaa hari ini.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa timnya akan menanggapi pledoi yang telah dibacakan Bharada E.

"Pada kesempatan ini kami tim penuntut umum menanggapi pledoi terdakwa Richard Eliezer maupun tim penasehat umum," kata Sugeng Hariadi, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: 1 Hal Penting Hilang dari JPU saat Ajukan Tuntutan untuk Richard Eliezer, Jasman: Seharusnya Ada...

Sugeng Hariadi juga membacakan isi pokok dari pledoi Bharada E.

"Memperhatikan isi pledoi terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat umum, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar mengurai atau melepaskan RIchard Eliezer atas perbuatannya," lanjutnya.

Sugeng Hariadi juga menjelaskan bahwa walaupun Richard Eliezer adalah terdakwa yang menjadi saksi dan telah membantu terkuaknya misteri dalam kasus ini, tim penuntut umum harus memberikan tuntutan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut JPU, tuntutan Bharada E telah menimbang kontribusinya dalam membantu membuka teka-teki dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terbaru! Jaksa Tolak Pledoi Richard Eliezer, Begini Penjelasan Lengkapnya

"Berdasarkan uraian tersebut, kami tim penuntut umum berpendapat bahwa pledoi tim penasehat hukum harus dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," ungkap JPU.

Penuntut umum juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer.

"Selanjutnya kami menyerahkan semua kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," lanjut pihak JPU.

Pekan ini diadakan sidang duplik untuk terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Tedi Rukmana