AYOJAKARTA.COM - Tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Richard Eliezer hingga kini masih santer dibicarakan.
JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer yang cukup menggemparkan sehingga menuai sorotan.
Mahfud MD, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disingkat (Menkopolhukam) juga menyoroti soal tuntutan yang diberikan JPU pada Richard Eliezer.
Baca Juga: Terbaru! Jaksa Tolak Pledoi Richard Eliezer, Begini Penjelasan Lengkapnya
Bahkan Mahfud MD sampai menuliskan surat terbuka pada Richard Eliezer usai pembacaan pembelaan dalam sidang pledoi.
Hal ini juga disoroti oleh mantan jaksa, Jasman Panjaitan yang membahas soal tuntutan dari JPU.
Diungkapkan, seorang jaksa dalam JPU biasanya saat akan memberikan tuntutan akan melaporkan pada atasan.
Terlebih karena ini kasus yang menarik perhatian banyak pihak, JPU bahkan menyampaikan tuntutan hingga Jampidum.
"Ini yang harus terungkap, ini yang dikatakan pak Mahfud tadi," ungkap Jasman, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Metro TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Jasman menyebut satu hal yang penting dalam mengajukan tuntutan pada terdakwa.
"Harusnya ada sensitifitas yang hidup di dalam hati para jaksa," tambahnya.
Dia melanjutkan, jika melihat tuntutan dari jaksa pada Richard Eliezer, hal penting tersebut nampaknya hilang.
"Itu yang miss (hilang) dalam penuntutan ini," tandasnya mengakhiri.
Ditegaskan kembali jika seharusnya memang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) turut mengawasi kasus ini.
Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti kasus yang hingga kini masih diikuti banyak pihak.***

Share this article
Mantan jaksa, Jasman Panjaitan yang membahas soal tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Richard Eliezer.