Metropolitan

Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim, Benarkah?

Oleh: Dimas Danu Budi Pratikto Senin 30 Jan 2023, 06:40 WIB
Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim, Benarkah?

AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.

Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Penyanyi Inisial R Diramal Hard Gumay Akan Menikah dengan Sosok Ini di Akhir Tahun 2023, Begini Ciri-cirinya!

Sedangkan Bharada E divonis selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan yang lama ini mendapat respon kontra dari para pendukung Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Namun kali ini beredar kabar mengenai Bharada E yang divonis bebas oleh Ketua Hakim.

Hal ini diunggah oleh akun Youtube Harian Informasi.

Pada header foto sampul terlihat foto bagaimana foto terduga Bharada E tengah sujud.

Dalam judul sampul tertulis sebagaimana berikut:

SUJUD SYUKUR PUJI TUHAN BHARADA E BEBAS. SELAMAT JALAN ISTRI FERDY SAMBO.

Baca Juga: Masya Allah! Amalkan Hal Ini di Bulan Rajab Walau Hanya 1 Hari, Niscaya Surga Bagimu

Ditambah dengan judul Youtube 'Sujud Syukur Puji Tuhan! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim'.

Bagaimana kebenaran video tersebut?

Setelah ditelusuri, video yang berdurasi 5 menit itu tidak terdapat pernyataan yang menyebutkan jika Bharada E divonis bebas oleh ketua hakim.

Rupanya video tersebut hanyalah berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan.

Di dalam video juga hanya ada cuplikan pernyataan ayah Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E.

Baca Juga: Terpopuler! Jaksa Tolak Pleidoi Ferdy Sambo dan Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Replik, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan thumbnail video yang memperlihatkan seseorang yang diduga Bharada E sedang berwujud adalah gambar yang diambil dari artikel  “Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan”.

Diketahui, Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada tahun 2016 silam.

Sehingga kabar tersebur dipastikan adalah hoaks.***

Reporter Dimas Danu Budi Pratikto
Editor Dian Naren