AYOJAKARTA.COM – Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani, memberikan tanggapan terkait upaya Ferdy Sambo terhindar dari hukuman seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo membantah dirinya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menepis tuduhan dirinya yang membuat skenario palsu terkait meninggalnya Brigadir J.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Mesra dengan Boy William, Banjir Dukungan dan Doa Sampai ke Pelaminan
Dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU menilai bahwa Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan, meskipun kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Eva Achjani menjelaskan bahwa saat ini Sambo tidak hanya terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, ia juga terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
“Kita memang terbawa pada suasana dimana bentuk pemaknaan rencana ini agak kadang-kadang dianggap agak samar-samar, apakah peristiwanya mulai dari Magelang atau hanya di sekitar Jakarta daerah Saguling dan Duren Tiga,” kata Eva.
“Tetapi bahwa ada peristiwa lain yang kita juga dengar tuntutannya kepada HK yang lainnya itu tentang obstruction of justicenya yang juga menyatakan oleh jaksa terbukti. Jadi ini adalah rangkaian peristiwa yang sebetulnya harus kita lihat dalam potret yang untuk FS sendiri diluar Richard, Ricky, Kuat, dan Putri,” lanjutnya.
Eva pun menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana ada istilah yang dinamakan Concursus atau gabungan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang.
“Nah kalau kita lihat dalam konstruksi hukum pidana sebetulnya kita melihat ada yang kita sebut sebagai concursus atau gabungan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Pledoinya Hanya Berisi Curahan Hati
“Nah ini kelihatannya kalo kita memang melihatnya sebagai ada dua peristiwa pidana, dua-duanya harus dipertanggung jawabkan kepada yang bersangkutan maka ini akan menjadi satu hal yang sebetulnya memberatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eva memaparkan bahwa agak berat untuk Sambo mengelak jika dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana.
Ini karena ada argumentasi yang dibangun, yakni mengenai Sambo yang sedang dalam dikuasai amarah.
“Ada argumentasi yang dibangun disini yaitu dia dalam posisi marah, sehingga kemudian melakukan perbuatan-perbuatan itu. Jadi kalau kita lihat memang arahnya digiring kepada penerapan Noodweer Exces, 49 ayat 2 KUHP,”
Baca Juga: Lagi! Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang hingga Maret, Agenda Sidang Masih Panjang?
Namun menurut Eva, Pasal 49 ayat 2 KUHP tersebut tidak bisa digunakan dalam tindak pidana yang dikatakan dengan rencana.
“Syaratnya adalah bahwa pembelaan itu seketika pada saat serangan berlangsung, ini sudah jauh sequensnya ya,” ujarnya.
“Kalau misal dia mengetahui itu dari Magelang kemudian ada perjalanan 6 jam sampai Jakarta ada waktu berpikir saat informasi itu datang dan kemudian terjadi peristiwa penembakan ini tidak mungkin kita pakai pasal 49 sebagai dalil kemudian membebaskannya. Makna rencana itu harus kita pahami sebagai kecukupan waktu untuk berpikir bagi si pelaku. Itu kelihatannya sulit sekali untuk dielakkan,” tutupnya.***