Metropolitan

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berkehendak Memusnahkan CCTV Setelah Penembakan Brigadir J: Jelas dan Nyata

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 29 Jan 2023, 14:23 WIB
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berkehendak Memusnahkan CCTV Setelah Penembakan Brigadir J: Jelas dan Nyata

AYOJAKARTA.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

Tanggapan jaksa tersebut disampaikan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui agenda pada sidang tersebut adalah pembacaan replik atas pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan! 4 Bansos Ini akan Cair Tahun 2023

Karena seperti yang diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Minggu (29/1/2023), awalnya jaksa memberikan komentar terkait kuasa hukum Sambo.

Jaksa menyebut bahwa kuasa hukum Sambo tidak professional dalam menjalani perkara ini.

“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo lagi-lagi tidak professional karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur pasal-pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan,” sebut jaksa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Pendusta dan Penyerang Kehormatan Orang Mati, Irma Hutabarat Bongkar Satu Hal Ini

“Secara nyata dan tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan unsur yaitu setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melawan tindakan-tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Kemudian jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo secara tegas menghendaki memusnahkan CCTV usai eksekusi Brigadir J.

“Bahwa sudah jelas dan tegas terdakwa Ferdy Sambo setelah melakukan pembunuhan berencana lalu meminta saksi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk melakukan pengecekkan CCTV dengan tujuan untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Baca Juga: LPSK Risau! Sebut Ada Lonceng Kematian pada Hukum Pidana Modern Usai Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

“Dan bahkan dalam persidangan yang merupakan fakta hukum hasil rekaman CCTV yang dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo dihancurkan tujuannya agar perkara ini menjadi tidak terang,” tambahnya.

Untuk diketahui, setelah ini ada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang juga akan menjalani sidang replik.

Sidang replik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan berlangsung pada Senin (30/1/2023).***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Dian Naren