AYOJAKARTA.COM - Masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali diperpanjang selama 30 hari.
Diketahui masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo cs akan segera berakhir pada tanggal 6 Februari 2023 mendatang.
Perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan dilanjutkan mulai tanggal 7 Februari hingga 8 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Limpahkan Kesalahan pada Richard Eliezer, Tanggapan Jaksa Justru Tak Terduga
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan dari para terdakwa.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 6 Januari 2023, dikutip dari Suara.com.
Pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Selasa dan Rabu 24-25 Januari 2023, para terdakwa kasus pembunuhan telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim dan jaksa.
Baca Juga: Siasat Licik Ferdy Sambo Mengambinghitamkan Richard Eliezer Terendus, Kelakuannya Dikuliti oleh JPU
Kemudian, pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan replik atas pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam repliknya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi yang disampaikan oleh ketiga terdakwa tersebut.
JPU tetap meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 16 dan 17 Januari 2023 lalu.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan akan mendengarkan jawaban atau replik dari JPU atas pleidoinya, pada hari Senin, 30 Januari 2023.
Terdakwa Putri Candrawathi dan Eliezer telah menyampaikan pembelaan pleidoinya pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu, dan kini giliran jaksa menjawab pembelaan atau replik mereka.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J melibatkan Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***