AYOJAKARTA.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan menolak pledoi atau pembelaan Ferdy Sambo.
Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo membahas soal pembunuhan berencana Yosua yang dilimpahkan pada Richard Eliezer.
Tak hanya kuasa hukum Ferdy Sambo, tim dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menyalahkan Richard Eliezer sepenuhnya.
Hal ini membuat Jaksa merasa jika pemikiran kubu Ferdy Sambo tidak rasional.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik penolakan pledoi Ferdy Sambo pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional," ucap Jaksa.
"Bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis,” tambahnya dikutip AyoJakarta.
Hal ini menanggapi pledoi Ferdy Sambo yang disampaikan pada Selasa (24/1/2023).
Adapun poin yang ditanggapi jaksa terkait dengan pengacara Ferdy Sambo yang menginginkan agar hakim mengesampingkan keterangan Richard Eliezer.
Bharada E sempat mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya dengan ucapan, “Woi, kau tembak. Kau tembak, cepat!”
Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo keterangan Richard Eliezer tersebut tak didukung dari saksi lain.
Karena berdiri sendiri, maka keterangan tersebut harus dikesampingkan.
Namun, menurut Jaksa hal ini karena kuasa hukum ingin melindungi Ferdy Sambo.
Sehingga semua kesalahan dalam pembunuhan berencana Yosua dilimpahkan pada Richard Eliezer.
“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Hakim dalam sidang ini diharapkan untuk tak memerduulikan pembelaan dari Ferdy Sambo.
Jaksa juga tetap memberikan tuntutan berupa hukuman penjara seumur hidup.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” tandas jaksa.
Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapatkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dari jaksa.
Nantinya hakim akan memberikan vonis hukuman pada sidang putusan.***

Share this article
Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo membahas soal pembunuhan berencana Yosua yang dilimpahkan pada Richard Eliezer.