Metropolitan

Kubu Ferdy Sambo Berusaha Lepas dari Jerat 340 KUHP dengan Pasal Ini, Begini Tanggapan Ahli Hukum

Oleh: Putri Ratnasari Minggu 29 Jan 2023, 13:20 WIB
Kubu Ferdy Sambo Berusaha Lepas dari Jerat 340 KUHP dengan Pasal Ini, Begini Tanggapan Ahli Hukum

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo masih berusaha keras lepas dari jerat hukuman pasal 340 KUHP.

Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dari pasal 340 KUHP menghantui Ferdy Sambo.

Sehingga berbagai cara dilakukan oleh kubu Ferdy Sambo demi bisa bebas dari jerat hukuman.

Baca Juga: Segera berakhir, Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs akan Kembali Diperpanjang

Eva Achjani sebagai pengamat hukum pidana UI mengatakan jika elakan yang disampaikan kubu Ferdy Sambo agak berat.

"Agak berat untuk mengelak bahwa ini tidak dengan rencana," diungkap pengamat hukum pidana UI dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Minggu (29/1/2023).

Salah satunya adalah dengan mengatakan pada kondisi penembakan, Ferdy Sambo dalam emosi yang meledak-ledak.

"Ada argumentasi yang dibangun di sini, yaitu bahwa dia dalam posisi marah gitu ya," jelas Eva Achjani.

"Hingga kemudian melakukan perbuatan-perbuatan itu," tambahnya.

Baca Juga: Ibu Norma Risma Akui Hamil Anak Rozy Zay Gara-gara Dihipnotis Uya Kuya? Cek Faktanya

Arah dari pembelaan kuasa hukum Ferdy Sambo adalah dengan dalil pasal lain selain dari 340 KUHP.

Kubu Ferdy Sambo berharap bisa lepas dari jerat 340 KUHP dan berubah ke pasal 49 ayat 2.

"Arahnya digiring pada penerapan 49 ayat 2 KUHP," ucap Eva melanjutkan.

Namun hal ini dibantah oleh Eva, karena ada satu syarat yang wajib dipenuhi.

"Tetap pada ayat 49 ayat 2 KUHP tidak bisa digunakan dalam tindak pidana pada pembunuhan dengan rencana," tambahnya.

"Syaratnya satu, pembelaan itu pada saat serangan berlangsung," katanya lagi.

Bantahan ini karena jarak dari pemicu amarah dan kejadian penembakan sudah jauh.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Limpahkan Kesalahan pada Richard Eliezer, Tanggapan Jaksa Justru Tak Terduga

Terlebih ada jeda selama enam jam selama perjalanan dari Magelang hingga ke Jakarta.

"Ini sudah jauh sequencenya ya, kalau misalnya dia mengetahui itu dari Magelang, kemudian ada perjalanan enam jam," ucap Eva.

Ada jeda waktu untuk berpikir sebelum akhirnya melakukan aksi penembakan yang menghilangkan nyawa Yosua.

"Ada waktu berpikir, saat informasi itu datang, dan kemudian terjadi peristiwa penembakan," ungkap wanita berhijab ini.

"Itu tidak mungkin kita pakai ayat 49 sebagai dalil yang membebaskannya," tandasnya tegas.

Putusan hukuman akan diberikan hakim, nanti setelah pihak terdakwa menyampaikan pendapat usai Jaksa memberikan replik terkait pembelaan dalam sidang pledoi.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren