AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer telah mendapat tuntutan jaksa dengan pidana 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun tuntutan 12 tahun pidana tersebut menimbulkan banyak polemik di kalangan publik.
Apalagi tuntutan bagi terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf justru lebih ringan yakni pidana 8 tahun.
Bahkan banyak pihak yang menyebut jika status justice collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer seolah diabaikan.
Diketahui atas tuntutan jaksa, pihak Richard Eliezer beserta tim Penasehat Hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu (25/1/23) kemarin.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @atriasyahailatua pada (24/1/23), pengacara kondang Hotman Paris turut menanggapi tuntutan jaksa atas pidana 12 tahun bagi terdakwa Richard Eliezer tersebut.
Hotman Paris menyarankan kepada terdakwa Richard Eliezer agar segera berkonsultasi dengan pihak pengacaranya terkait tuntutan yang sedang ia hadapi.
Pasalnya, menurut Hotman Paris, terdakwa Richard Eliezer sangat bisa mendapatkan keringanan hukuman jika menggunakan dua pasal berikut.
Baca Juga: Siap Kerja! Kemenaker Buka Job Fair Virtual, Ini Cara Daftarnya
“Bharada E segera konsultasi dengan pengacaramu ya,” saran Hotman Paris.
“Pakai pembelaan dalam KUHP pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atasan,” ujar Hotman Paris.
Hotman Paris juga meyakini jika pasal tersebut sangat berguna untuk bisa mengurangi hukuman Richard Eliezer.
“Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yag sah menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah,” jelas Hotman Paris.
“Namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu,” imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Haru! Richard Eliezer Rela Tunangannya Menikah dengan Orang Lain: Maaf Kamu Harus Bersabar
Hotman Paris juga sangat yakin bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sudah mulai terbuka lebar.
“Yakin saya ini kasus sudah mulai terbuka luas, yakin saya,” tegas Hotman Paris.
Pengacara bergaya parlente tersebut juga menjelaskan secara detail terkait dua pasal yang dapat membantu Richard Eliezer untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman.
“Pasal 48 KUHP Pidana yaitu dia melakukan pidana karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan,” ujar Hotman Paris.
“Pasal 48 dan 51 bisa membebaskan seseorang walaupun telah melakukan tindak pidana karena daya paksa atau perintah jabatan,” jelasnya.
***