AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Richard Eliezer dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J terungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Richard Eliezer dengan 12 tahun masa tahanan.
Sebelumnya, publik sempat dikenalkan oleh salah satu saksi ahli pidana hukum, Albert Aries yang pernah memberikan kesaksian sebagai ahli bahwa Eliezer seharusnya dapat bebas dari jerat pidana.
Profil Albert Aries
Dilansir dari Suara.com, Albert Aries merupakan salah satu ahli hukum yang berada di bawah Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM.
Albert Aries memiliki firma hukum bernama Albert Aries and Partners Law Firm yang mana telah berkecimpung di dunia hukum, baik secara lokal maupun internasional, seperti sengketa perdagangan di arbitrase internasional.
Nama Albert Aries melambung setelah dia menjadi juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebagai Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), ia dikenal cerdas karena ia salah satu dari 11 orang yang dipilih membahas RKUHP. Albert juga menjadi pelopor menciptakan daya laku RKUHP hanya dalam waktu tiga tahun.
Albert Aries juga dikenal melalui berbagai tulisan esai dan opini di berbagai media di Indonesia, seperti artikel hukum pidana sejak 18 Januari 2018 hingga 2019.
Nama Albert Aries semakin terkenal karena ia mengajukan diri menjadi saksi dari Bharada E atau Richard Eliezer saat di sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Albert Aries
Eliezer Bisa Bebas Jerat Pidana
Albert Anies merupakan salah satu saksi ahli yang tidak berkaitan dengan kasus. Hal ini membuat dirinya menjadi lebih dikenal terlebih setelah berkata bahwa ia siap tidak dibayar alias gratis padahal sudah memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Ia kembali diingat karena keterangannya sebagai ahli yang mengatakan bahwa Eliezer bisa saja terbebas dari jerat hukum pidana yang dituntutkan padanya.
"Orang yang disuruh ini biasanya tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dia alat saja. Orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, atau kehendak melakukan pidana," terang Albert Aries pada persidangan 28 Desember 2022 lalu.
Saat ini nama Albert Aries kembali diperbincangkan terkait keterangannya yang menyatakan bahwa sebagai alat, Richard Eliezer harusnya dapat terbebas dari pertanggungjawaban atau pidana hukum yang menjeratnya.
Hal ini terkait viralnya tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Warganet dan LPSK menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dan perannya sebagai Justice Collaborator.***