Richard Eliezer Bisa Bebas Jeratan Hukum karena Turuti Perintah Sambo? Ronny Talapessy dan Albert Aries Senada

- Senin, 23 Januari 2023 | 10:44 WIB
Terdakwa Richard Eliezer saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).  (Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Richard Eliezer saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Republika/Thoudy Badai)

AYOJAKARTA.COM - Terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang dinilai tidak memperhatikan status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC).

Selain itu, Ronny juga menegaskan bahwa pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Richard Eliezer untuk melawan Ferdy Sambo dengan pasal 51 ayat 1 KUHP.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menjadi saksi ahli yang meringankan pada sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer, Rabu, 28 Desember 2022. Di mana Albert menilai jika melakukan perintah atasan tidak bisa dipidana. Hal itu merujuk pada pasal 44 sampai pasal 51 KUHP.

Baca Juga: Detik-detik Sidang Pledoi, Ronny Talapessy Ungkap 2 Isi Nota Pembelaan Richard Eliezer, Fokus pada 2 Hal Ini

"Ketika seseorang tidak bisa mempertanggung jawabkan karena ada gangguan pada pertumbuhan jiwanya atau penyakit, " ucap Albert saat menjelaskan pasal 44 KUHP tersebut, dikutip dari siaran MetroTV pada Senin, 23 Januari 2023.

"Seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa atau overmacht, atau keadaan darurat itu juga tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidananya, "jelas Albert saat membacakan pasal 48 KUHP.

"Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana," kata Albert saat membaca pasal 51 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dibuat Kaget Ayah Yosua Bebaskan dan Jemput Richard Eliezer dari Penjara!

Adapun poin yang dinilai meringankan yang disampaikan Albert Aries, yakni seseorang yang melakukan tindakan pidana belum tentu bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang ia lakukan. Hal ini berlaku dalam hukum pidana.

Albert Aries juga menegaskan bahwa penting penegak hukum menentukan apakah seorang pelaku tindak pidana perlu dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Hal itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan normatif dan kesalahan psikologis.***

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X